Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapatkan EFIN Secara Online

Kompas.com - 27/02/2023, 18:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para wajib pajak membutuhkan EFIN untuk mengurus administrasi perpajakannya, seperti untuk mengisi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Sayangnya, banyak wajib pajak yang belum mendapatkan dan mengaktifkan EFIN, atau bahkan lupa EFIN-nya.

Mengutip akun Instagram resmi Ditjen Pajak Kemenkeu @ditjenpajakri, Senin (27/2/2023), EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakani, seperti menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filling.

"EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi, wajib pajak berkewajiban untuk menjaga kemanan dan kerahasiaan efin dari penggunaan yang tidak sah," tulis akun Instagram @ditjenpajakri.

Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Telat Kena Sanksi

Setiap wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan atau aktivasi EFIN sekali saja. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan EFIN, bisa dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, atau bisa melalui online.

Salah satu cara lewat online untuk mendapatkan dan aktivasi EFIN yakni dengan mengajukan permohonan melalui email resmi ke KPP terdaftar. Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Adapun untuk mengetahui alamat, nomor telepon, dan email resmi KPP terdaftar bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan untuk formulir permohonan aktivasi EFIN bisa didapat dari laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Formulir permohonan aktivasi EFIN pun harus dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO). Data ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.

Berikut data yang diperlukan untuk verifikasi PORO yakni sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi

  • NPWP/NIK
  • Nama dan alamat
  • Alamat email yang terdaftar
  • Nomor telepon yang terdaftar
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Wajib pajak badan:

  1. NPWP
  2. Nama pemohon
  3. Alamat email yang terdaftar
  4. Nomor telepon yang terdaftar
  5. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan
  6. Nomor ponsel yang mengajukan
  7. Tahun pajak, status, nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan
  8. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Baca juga: 3 Alasan Masyarakat Perlu Lapor SPT Tahunan

Setelahnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.

Sementara itu, mengingat EFIN hanya diberikan satu kali, maka bagi wajib pajak yang lupa EFIN bisa mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar, menghubungi Agen Kring Pajak di 1500200, atau menghubungi telepon resmi KPP terdaftar.

Bisa juga mendapatkan EFIN yang lupa secara online yakni dengan mengajukan permohonan melalui email KPP terdaftar. Selain itu, bisa dengan menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak, baik Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP.

Wajib pajak juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak. Permohonan cetak ulang EFIN tersebut tetap perlu disertai data PORO yang telah dijelaskan sebelumnya.

Nantinya, ketika pengajuan cetak ulang EFIN sudah diajukan secara online, dan menurut pengecekan petugas data telah sesuai, maka wajib pajak akan diberitahu kembali EFIN-nya dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui saluran yang sama ketika wajib pajak mengajukan permohonan cetak ulang EFIN.

Nah, jika kamu sudah mendapatkan dan mengativasi EFIN atau memperoleh kembali EFIN yang sempat terlupa, maka bisa melanjutkan mengurus administrasi perpajakan yang kamu perlukan di laman resmi Ditjen Pajak, seperti melaporkan SPT Tahunan secara online.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com