Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh BUMN Persero Plus Bidang Usahanya

Kompas.com - 06/03/2023, 16:59 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Persero adalah bentuk BUMN yang paling banyak di Indonesia saat ini. Ada banyak sekali contoh BUMN Persero dan bisnisnya yang sangat lekat di kehidupan sehari-hari.

Salah satu contoh BUMN Persero adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat dengan PLN. Produknya, berupa listrik yang kita nikmati sehari-hari.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya (dalam bentuk saham) dikuasai oleh negara.

Penguasaan negara atas saham perusahaan ini bisa melalui penyertaan secara langsung dari APBN, maupun berasal dari kekayaan negara yang dipisah.

Sebuah perusahaan termasuk kategori BUMN apabila saham pemerintah di dalamnya minimal 51 persen atau lebih. Di Indonesia, saat ini ada dua jenis perusahaan BUMN, selain Perum, dikenal pula BUMN dengan status Persero.

Baca juga: Contoh BUMN Perum di Indonesia

Bentuk BUMN sendiri terbagi menjadi 2, yakni Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Dulu kita mengenal BUMN dengan status Perjan atau Perusahaan Jawatan, namun kini tak ada lagi perusahaan negara berstatus Perjan.

Perbedaan Perum dan Persero adalah pada aturan kepemilikan sahamnya. Di mana Perum adalah perusahaan BUMN yang sahamnya 100 persen atau seluruhnya harus dikuasai negara.

Sementara untuk Persero, merupakan BUMN yang sahamnya bisa dimiliki pihak lain, baik itu perusahaan swasta maupun publik melalui pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di bursa efek, banyak perusahaan BUMN melantai di sana dan memperjualbelikan sahamnya ke masyarakat umum. Sehingga publik bisa ikut memiliki saham di perusahaan pelat merah.

Sementara Perum, seluruh sahamnya atau 100 persen haruslah dikuasai pemerintah Indonesia. Perum biasanya berbentuk perusahaan yang bisnisnya mengelola hajat hidup orang banyak.

Perusahaan negara yang berstatus Persero harus menyertakan nama 'Persero' di belakangnya, baik yang berstatus terbuka (Tbk) maupun belum melantai di bursa.

Baca juga: Nilai Akhlak BUMN, Arti, dan Panduan Perilakunya

Meski pada dasarnya sahamnya bisa dimiliki pihak lain, sangat banyak perusahaan BUMN berstatus Persero, tetapi sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah sebagaimana halnya pada Perum.

Contoh Persero BUMN namun saham pemerintah 100 persen adalah PT Pertamina (Persero), PT Dirgantara (Persero), dan PT Sarinah (Persero).

Kesamaan Perum dan Persero adalah selain memberikan pelayanan publik, keduanya juga bisa berorientasi pada keuntungan dengan tetap berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Contoh BUMN Persero

Berikut beberapa contoh BUMN Persero yang terbagi berdasarkan bidang usahanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com