• Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
• Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
• Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
• Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
• Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
• Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
• Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
• Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
• Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
Cara lapor SPT Tahunan online WP pribadi pendapatan di atas Rp 60 juta per tahun lewat e-filling
Baca juga: 3 Alasan Masyarakat Perlu Lapor SPT Tahunan
Sementara bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan:
• Login di situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
• Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
• Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
• Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”