Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Manfaat NPWP Istri Ikut Suami?

Kompas.com - 19/03/2023, 06:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Suami dan istri yang sama-sama bekerja tentu merupakan hal yang lumrah terjadi. Dalam hal perpajakan, saat istri maupun suami memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah, biasanya memiliki perhitungan potongan pajak yang lebih tinggi.

Opsi menggabungkan NPWP istri ikut suami solusinya. Ini karena pada prinsipnya, kewajiban untuk membayarkan pajak seharusnya dilakukan oleh kepala keluarga, dalam hal ini suami. Sementara penghasilan istri akan dianggap sebagai penghasilan suami.

Pada dasarnya menurut UU Perpajakan, satu keluarga cukup memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam artian, seorang istri ikut NPWP suami.

Hal itu diatur dalam Pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami).

Baca juga: Perbedaan NPWP Aktif dan Non-efektif, Berikut Penjelasannya

Selain itu, dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013 juga memuat aturan tentang penyederhanaan kewajiban untuk para wanita yang telah menikah (istri). Istri bisa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dalam urusan administrasi perpajakan.

Bila seorang istri memiliki NPWP sendiri dan ingin digabung dengan NPWP suami, maka akan ada keuntungan yang diterima pasangan suami istri tersebut.

Bila NPWP suami istri digabung, maka suami istri sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan menggunakan NPWP suami dan tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun.

Jadi, penghasilan seorang istri cukup dilaporkan pada bagian lampiran SPT 1770 S tanpa harus menggabungkan penghasilan neto sang suami. Artinya, SPT Tahunan PPh suami akan nihil dan tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Cek NPWP dengan NIK Online dan Offline

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bila menghendaki kartu NPWP, istri dapat mengajukan ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar.

Cukup dengan mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri, lampirkan fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.

Istri yang telah mempunyai NPWP sebelumnya dapat bergabung dengan NPWP suaminya dengan menghapus NPWP atas nama dirinya.

Ajukan permohonan penghapusan ke kantor pajak tempat istri terdaftar, sertakan kartu NPWP istri, fotokopi buku nikah, kartu keluarga, NPWP suami, dan surat pernyataan tidak menjalankan perjanjian pisah harta.

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Online

Dengan NPWP yang jadi satu, maka dipastikan istri tidak akan mempunyai kewajiban pajak tersendiri. Jika istri berstatus sebagai karyawan, kewajiban lapornya mengikat kepada kewajiban SPT suami.

Jika berstatus sebagai usahawan, maka pembayaran menggunakan NPWP suami, dan otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan.

Menghitung pajak penghasilan suami istri yang ber-NPWP terpisah berbeda dengan suami istri yang NPWP-nya digabung. Meskipun mereka telah dipotong perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.

Satu NPWP, satu laporan SPT Tahunan. Jika istri NPWP gabung dengan suami, maka yang wajib menyampaikan SPT Tahunan hanya suami saja. Bukti potong dari pemberi kerja istri digabungkan sebagai lampiran SPT Tahunan suami.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com