Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BPJT Respons Temuan KPK Terkait Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun

Kompas.com - 28/03/2023, 18:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, nilai Rp 4,5 triliun itu merupakan dana badan layanan umum (BLU) yang dipinjam oleh 12 badan usaha jalan tol (BUJT) untuk pengadaan tanah.

"Itu terdiri dari dua komponen, yang pertama adalah Rp 4,2 triliun itu dengan pinjaman pokok dan yang Rp 300 miliar sekian itu adalah bunga, denda, dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Uji Coba Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Juni 2023, Ini Lokasinya

Dia menjelaskan, untuk pinjaman pokok sebesar Rp 4,3 triliun sudah dilakukan perjanjian ulang untuk penuntasan pembayaran utang terhadap 12 BUJT tersebut.

Dari perjanjian ulang itu, 1 BUJT telah melunasi pinjaman dan sisanya telah melakukan penjadwalan pengembalian pinjaman hingga 2024.

Sementara terkait nilai tambah bunga dan denda, saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanhunan (BPKP).

Baca juga: BPJT soal Diskon Tarif Tol Saat Mudik Lebaran 2023


"Saat ini PMK tersebut sudah ditandatangani oleh Ibu Menteri (Keuangan) dan dalam proses untuk peraturan perundang-undangannya," jelasnya

"Begitu selesai dan diundangkan, kami akan menambahkan besaran bunga, denda, dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dijalankan oleh BUJT selambat-lanbatnya pada 2024," tambahnya.

Sementara untuk temuan KPK mengenai 5 pejabat BPJT yang dicopot akibat rangkap jabatan sudah diselesaikan. Dia bilang, kini kelima pejabat yang merangkap jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol.

Baca juga: Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Dengan demikian, untuk kajian KPK mengenai penyelenggara tata kelola penyelenggara jalan tol, BPJT telah menuntaskan dan menyelesaikan rencana aksi dan rencana tindak untuk merespons yang disarankan dan direkomendasikan oleh KPK.

"Bapak Inspektur Jenderal sudah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK hal2 yang akan perlu kita akan dilakukan oleh kementerian PUPR dari berbagai unit organisasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun KPK, sejak 2016 pembangunan jalan tol di Indonesia meningkat secara drastis mencapai 2.923 kilometer.

Baca juga: Antisipasi Macet di Jalan Tol, Pengamat: Perhatikan Rest Area

Ruas jalan tol itu mencapai 33 dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun. Namun, KPK justru menemukan potensi korupsi.

Temuan masalah itu meliputi proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan, hingga kerugian negara Rp 4,5 triliun.

Risiko kerugian itu muncul karena pihak pengelola jalan tol tidak kunjung mengembalikan uang Rp 4,5 triliun yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

Baca juga: Semua Jalan Tol Baru di IKN Bakal Terapkan Sistem Pembayaran Nirsentuh MLFF

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com