Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Mobil Listrik Resmi Berlaku, Bayar PPN hanya 1 Persen

Kompas.com - 03/04/2023, 20:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan terkait subsidi mobil listrik mulai berlaku sejak 1 April lalu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Lewat ketentuan tersebut, pembelian mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN mobil listrik dipotong hingga hanya menjadi 1 persen saja.

Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, diskon PPN mobil listrik diberikan kepada kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih dari 40 persen. Hal ini sebagaimana disebut Pasal 3 aturan tersebut.

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN sebenarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Selain PPN mobil listrik, pemerintah juga memberikan insentif PPN kepada bus. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN menjadi 6 persen bagi bus dengan tingkat TKDN 20 persen hingga 40 persen.

Baca juga: Tak Cuma Hyundai dan Wuling, Luhut Sebut Semua Produsen Bisa Dapat Subsidi Mobil Listrik

“Pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," ujar Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Sebagai informasi, sejauh ini baru terdapat dua jenis tipe mobil listrik yang memenuhi syarat dan dapat menerima insentif PPN. Kedua tipe mobil itu ialah, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik hingga Rp 80 Juta, Syarat Produsen TKDN Harus 40 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, MenKop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, MenKop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Whats New
Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Whats New
Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Whats New
Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Whats New
Larangan 'E-commerce' Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Whats New
Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan 'Business Matching'

Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan "Business Matching"

Whats New
Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Whats New
Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Whats New
Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp 73,57 Triliun Per September 2023

Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp 73,57 Triliun Per September 2023

Whats New
Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Whats New
Harapan Menkop Teten jika TikTok Shop Hadir Lagi

Harapan Menkop Teten jika TikTok Shop Hadir Lagi

Whats New
Laba Naik Signifikan, BSDE Bicara Potensi Dividen

Laba Naik Signifikan, BSDE Bicara Potensi Dividen

Whats New
HCML Kembangkan 2 Lapangan Gas Baru, Mulai Berproduksi 2026 dan 2027

HCML Kembangkan 2 Lapangan Gas Baru, Mulai Berproduksi 2026 dan 2027

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com