Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Naikkan Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Simak Rinciannya

Kompas.com - 12/05/2023, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menilai, peraturan permodalan yang saat ini diatur dalam Peraturan OJK No.67 tahun 2016 terlalu rendah dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.

“Oleh karena itu kita akan melakukan perubahan POJK 67 tahun 2016 yang sekarang memang kita sedang edarkan ke asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mendapatkan respons,” ujar dia, dikutip Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Soal Pisah dengan Induk Usaha, UUS OCBC NISP Tunggu Ketentuan OJK

Ogi menjabarkan, saat ini ekuitas minimum perusahaan asuransi konvensional baru sebesar Rp 100 miliar. Sementara itu, minimum ekuitas perusahaan reasuransi konvensional ditetapkan sebesar Rp 200 miliar.

Kemudian, minimum ekuitas perusahaan asuransi syariah ditetapkan sebesar Rp 50 miliar. Sementara perusahaan reasuransi syariah harus memenuhi ekuitas dasar sebesar Rp 100 miliar.

Untuk itu, Ogi menerangkan ketentuan modal minimum ini akan ditingkatkan secara bertahap. OJK sudah merancang dan menyusun ketentuan modal tersebut dan telah dibagikan kepada perusahaan dan asosiasi asuransi.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Indosurya Life, OJK Sebut 85,5 Persen Nasabah Setuju Skema PBO


Rencananya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Adapun, modal minimum perusaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Baca juga: Sinarmas MSIG Respons Permintaan OJK Soal Review Tata Kelola Pemasaran Agen

Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.

"Bahkan ketentuan untuk modal minimum perusahaan asuransi yang baru berdiri akan lebih besar lagi," imbuh dia.

Ia membeberkan, syarat modal disetor minimum perusahaan asuransi konvensional yang baru berdiri langsung ke Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi konvensional Rp 2 triliun.

Kemudian, modal minimum perusahaan asuransi syariah dtentukan Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp 1 triliun.

Baca juga: OJK Beberkan Faktor Penyebab Kredit Macet di Industri Fintech Lending Bengkak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com