Bahkan Australia menggunakan lebih dari setengah pendapatan dari pajak karbon untuk membantu rumah tangga.
Belajar dari kasus di Perancis, selain untuk program perubahan iklim, Indonesia juga dapat memberikan prioritas pendapatan dari pajak karbon khusus untuk rumah tangga yang berpendapatan rendah sebagai bentuk kompensasi peningkatan biaya energi mereka akibat adanya pajak karbon.
Kedua, pemantauan keefektifannya dan pelaporan dampaknya. Kegiatan ini juga termasuk untuk pencatatan jumlah emisi terkait berapa tarif pajak karbon, pendapatan pajak karbon yang diperoleh, kepatuhan pelaku usaha/konsumen pada pajak karbon, dan jika memungkinkan bersifat laporan publik.
Akuntabilitas yang jelas dan transparan menjadi kunci untuk memudahkan ketelusuran nantinya antara pendapatan yang diperoleh serta hasil ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dari kebijakan pajak karbon ini.
Sistem monitoring dan pelaporan yang dikembangkan juga diharapkan dapat membaca perubahan perilaku di kalangan pelaku usaha/konsumen terkait penggunaan barang atau kegiatan yang menghasilkan emisi.
Ketiga, evaluasi dan penyesuaian kebijakan. Kondisi ekonomi dan lingkungan yang tidak stabil, mengharuskan fleksibitas dan adaptabilitas yang tinggi dari penerapan suatu kebijakan, termasuk pajak karbon.
Amerika Serikat mengembangkan Carbon Tax Assessment Model (CTAM) yang dikelola oleh Kantor Energi Negara Bagian Washington sebagai model open source yang dapat mengukur gas rumah kaca, namun masih dalam perdebatan hasil luarannya.
Evaluasi dampak ekonomi, lingkungan, dan distribusi menjadi penting. Apakah pajak karbon turut menurunkan emisi karbon selama periode penerapannya atau tidak?
Apakah harga barang dan jasa serta daya saing industri tertentu menjadi lebih baik atau sebaliknya? Apakah dampak distribusi pada kelompok pendapatan dan masyarakat golongan tertentu adil atau tidak?
Jawaban dari parameter tersebut tentu dapat menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi penerapan kebijakan pajak karbon ke depannya.
Mumpung pajak karbon belum diterapkan, yang terpenting jangan sampai kasus seorang PNS pajak Rafael Alun Trisambodo baru-baru ini, turut mencederai kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem pajak karbon dan pemanfaatan pendapatannya yang sedang dibangun dalam penerapan pajak karbon nantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.