Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Pemerintah Kembali Turun, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 03/07/2023, 08:06 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Utang pemerintah per Mei 2023 kembali mengalami penurunan, baik dari sisi nilai maupun rasionya. Hal ini seiring dengan pembayaran cicilan pokok utang yang lebih besar dibandingkan pengadan utang baru.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam dokumen APBN KiTa edisi Juni 2023, melaporkan, posisi utang pemerintah sampai dengan akhir Mei sebesar Rp 7.787,51 triliun, setara dengan 37,85 persen produk domestik bruto (PDB) nasional. Jika dibandingkan bulan sebelumnya, nilai utang pemerintah turun Rp 62,38 triliun atau 0,79 persen.

"Baik secara nominal maupun rasio, posisi utang mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya," tulis Kemenkeu, dikutip Senin (3/7/2023).

Baca juga: Ombudsman Tagih Utang Pemerintah ke Masyarakat, Kemenkeu: Sedang Ditangani

Penurunan itu disebabkan oleh mutasi pembiayaan baik dari instrumen pinjaman maupun surat berharga negara (SBN). Kemenkeu menyatakan, pembayaran cicilan pokok utang yang lebih besar dari pengadaan penerbitan utang baru.

"Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," tulis Kemenkeu.

Jika dilihat berdasarkan komposisinya, utang pemerintah didominasi dengan SBN. Tercatat nilai SBN yang telah diterbitkan mencapai Rp 6.934,25 triliun, atau setara 89,04 persen total utang pemerintah.

Sementara itu, nilai utang pemerintah yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 853,26 triliun. Nilai tersebut terdiri dari pinjaman luar negeri sebesra Rp 829,17 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 24,09 triliun.

Baca juga: Utang Lapindo ke Negara Capai Rp 2 Triliun, Setiap Ditagih Selalu Berdalih

Posisi utang masih aman

Kemenkeu menyatakan, posisi utang pemerintah masih aman. Hal ini tercermin dari rasio utang terhadap PDB yang masih berada jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yakni sebesar 60 persen.

Kemudian jika dilihat bedasarkan profil jatuh temponya, utang Indonesia diklaim cukup aman. Kemenkeu mencatat, rata-rata tertimbang jatuh tempo utang pemerintah di kisaran 8 tahun.

"Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," tulis Kemenkeu.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan utang jangka panjang, pemerintah disebut terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. Salah satu strateginya adalah melalui pengembangan berbagai instrumen SBN, termasuk pula pengembangan SBN tematik berbasis lingkungan (Green Sukuk) dan SDGs (SDG Bond dan Blue Bond).

"Peranan transformasi digital dalam proses penerbitan dan penjualan SBN yang didukung dengan sistem online juga tak kalah penting, mampu membuat pengadaan utang melalui SBN menjadi semakin efektif dan efisien, serta kredibel," tulis Kemenkeu.

Baca juga: Kemenkeu: Jangan Hanya Lihat Beban Utang Pemerintah dari Nominalnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com