Sebelumnya, Project S TikTok juga turut disorot Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Ia menilai, perlunya percepatan revisi Permendag 50/2020 untuk melindungi UMKM lokal dari potensi diterapkannya Project S TikTok di Indonesia.
Menurut Teten, revisi ini perlu segera dirampungkan karena sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.
Pembahasan mengenai revisi Permendag 50/2020 sudah dilakukan dengan intensif bersama kementerian/lembaga terkait, dan draf perubahan untuk revisi beleid itu sudah diberikan kepada pihak Kemendag.
"Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kemendag," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
Revisi aturan itu diyakini akan melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, serta konsumen. Pasalnya, dengan revisi ini, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM.
Baca juga: Aturan Social Commerce Dinilai Longgar, TikTok Jadi Ancaman UMKM?
Revisi ini juga diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social-commerce. Nantinya, tentu diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.
Perubahan beleid itu juga bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air.
Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri, sehingga Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.
"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," ungkap Teten.
Baca juga: Kominfo Diminta Tertibkan Social Commerce, Ini Alasannya
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya