Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26.690 Orang Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Selama 6 Bulan Terakhir

Kompas.com - 25/07/2023, 19:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan atau BPJamsostek telah membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 26.690 peserta, dengan total nominal Rp 159,1 miliar.

Asisten Deputi Bidang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Manfaat Layanan Tambahan (BPJS Ketenagakerjaan) Elly Ginandjar mengatakan, jumlah peserta tersebut dihitung sejak periode Januari-Juni 2023 atau 6 bulan terakhir.

"Di bulan Januari sampai 30 Juni 2023 itu penerima manfaat JKP sudah 26.690 peserta," kata Elly dalam diskusi Badai PHK Terus Terjadi secara virtual, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Organisasi Serikat Buruh Minta Aturan Kepesertaan JKP Direvisi, Ini Alasannya

Elly mengatakan, jumlah penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam 6 bulan terakhir ini meningkat 250 persen dari total penerima manfaat JKP selama periode Februari sampai Desember 2022 lalu.

Ia mengatakan, selama periode Februari-Desember 2022 BPJamsostek telah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 10.141 peserta, dengan total nominal Rp 44,4 miliar.

"Ini baru 6 bulan saja di 2023 pengajuan klaim JKP sudah sangat tinggi, terutama di 6 wilayah yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY, Sumatera Barat-Riau, Bali-Nusa Tenggara, dan Sulawesi-Maluku," ujarnya.

Baca juga: Soal Aturan JKP untuk Pekerja, Ini Kata BPJS Watch

Lebih lanjut, Elly mengatakan, mereka yang berhak mendapatkan manfaat program JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP, mengalami Pemutusan Huhungan Kerja (PHK), dan memenuhi masa iur program JKP selama menjadi peserta JKP.

"Masa iur 12 bulan dalam 24 bulan di mana 6 bulan dibayar berturut-turut," ucap dia.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Industri Rokok, Pakaian, dan Tekstil Dominasi Klaim JKP 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com