Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Polusi Udara Jakarta di Akhir Pekan Bukan dari Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 04/09/2023, 08:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Dokter paru beberkan cara mencegah dampak polusi udaraShutterstock/Deemerwha studio Dokter paru beberkan cara mencegah dampak polusi udara
Tak hanya itu, Febri mengatakan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

"Dalam pelaksanaannya, industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin," tuturnya.

Baca juga: Polusi Udara Mendongkrak Pendapatan Produsen Masker Jito

Febri mengatakan, pada periode 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 perusahaan industri dan 17 perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melakukan pelaporan.

Perusahaan melaporkan antara lain emisi yang dikeluarkan, boiler yang digunakan, limbah B3 dan non-B3, serta alat pengendali emisi yang digunakan.

Kemenperin juga terus melakukan monitoring dengan peralatan terkalibrasi melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS), serta memastikan penerapan instrumen pengurang emisi di industri dapat membantu memperbaiki kualitas udara.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, Kemenperin menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta pemerintah daerah dalam pengendalian emisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com