Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Plus Minus Perdagangan Karbon

Kompas.com - 13/09/2023, 12:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERDAGANGAN karbon salah satu upaya Indonesia mempercepat penurunan emisi dan mengatasi krisis iklim.

Perdagangan karbon bukan barang baru. Protokol perdagangan karbon merupakan salah satu upaya yang dapat diterapkan untuk mengurangi emisi karbon selain implementasi bersama dan mekanisme pembangunan bersih.

Secara umum, perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon sebagai upaya mitigasi perubahan iklim yang dilakukan pelaku usaha ataupun pihak lain.

Malalui skema ini, pelaku usaha yang mampu menekan emisi karbon dapat menjual kredit karbon mereka ke perusahaan yang melampaui batas emisi.

Jadi sebenarnya ini hanyalah jual beli di atas kertas belaka. Ini adalah sistem pay of performance, bukan sistem jual beli di mana ada komitmen uang langsung.

Dalam skala (scooping) antarnegara, perdagangan karbon diartikan sebagai skema di mana terjadi aktivitas penyaluran dana dari negara penghasil emisi karbon kepada negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang mampu melakukan penyerapan emisi karbon alami, seperi negara-negara tropis yang mempunyai hutan alam tropika basah seperti Indonesia, Brasil dan seterusnya.

Negara-negara berkembang yang masih memiliki banyak karbon kredit dibandingkan negara industri bisa menjual karbon kreditnya kepada negara yang memproduksi emisi.

Negara yang membeli karbon kredit dari Indonesia akan melihat apakah dalam beberapa tahun yang dikomitmenkan benar-benar dapat menurunkan emisi karbon.

Berbagai perangkat dan instrumen regulasi telah disiapkan pemerintah untuk mendukung perdagangan karbon.

Mulai dari undang-undang (UU) no. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, peraturan presiden (Perpres) no. 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) untuk pencapaian target yang ditetapkan secara nasional (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) dalam pembangunan nasional, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana NEK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Tunjuk Teuku Ali Usman Jadi Sekretaris Perusahaan

Bank Mandiri Tunjuk Teuku Ali Usman Jadi Sekretaris Perusahaan

Whats New
ABMM Fokus Terapkan ESG, Gunakan Biogas dari Cangkang Sawit hingga Konservasi Bakau

ABMM Fokus Terapkan ESG, Gunakan Biogas dari Cangkang Sawit hingga Konservasi Bakau

Whats New
Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Buwas Bakal Lepas Jabatan Dirut Bulog

Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Buwas Bakal Lepas Jabatan Dirut Bulog

Whats New
Pajak Film Bakal Distandarisasi, Kemenko Marves: Supaya Industri Film RI Sekuat di Korea

Pajak Film Bakal Distandarisasi, Kemenko Marves: Supaya Industri Film RI Sekuat di Korea

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Kementerian BUMN: Utamakan Produk UMKM 

TikTok Shop “Come Back”, Kementerian BUMN: Utamakan Produk UMKM 

Whats New
Strategi Vale Indonesia Hadapi Tren Penurunan Harga Nikel

Strategi Vale Indonesia Hadapi Tren Penurunan Harga Nikel

Whats New
Wapres: Mayoritas Penduduk Bekerja RI Masih Lulusan SMP ke Bawah

Wapres: Mayoritas Penduduk Bekerja RI Masih Lulusan SMP ke Bawah

Whats New
Buka Kantor Cabang di Uni Emirat Arab, BSI Lebarkan Bisnis Internasional

Buka Kantor Cabang di Uni Emirat Arab, BSI Lebarkan Bisnis Internasional

Whats New
Semen Indonesia Angkat Buwas Jadi Komisaris Utama

Semen Indonesia Angkat Buwas Jadi Komisaris Utama

Whats New
Tampung Lebih Banyak Masukan, Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP Nomor 36 Tahun 2023

Tampung Lebih Banyak Masukan, Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP Nomor 36 Tahun 2023

Whats New
Resolusi Keuangan 2024, Anak Muda Harus Bayar Utang Pinjol dan 'Paylater'

Resolusi Keuangan 2024, Anak Muda Harus Bayar Utang Pinjol dan "Paylater"

Earn Smart
Didiagnosis Periodic Paralysis Hypokalemia dan Kena PHK, Ini Cerita Muhammad Irsan Dirikan Platfrom Cariilmu

Didiagnosis Periodic Paralysis Hypokalemia dan Kena PHK, Ini Cerita Muhammad Irsan Dirikan Platfrom Cariilmu

Smartpreneur
Terobosan Irigasi Pertanian: Antisipasi Dampak El Nino Terulang

Terobosan Irigasi Pertanian: Antisipasi Dampak El Nino Terulang

Whats New
IHSG Ditutup di Zona Merah, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup di Zona Merah, Rupiah Menguat

Whats New
Kedaulatan Sistem Pembayaran Dukung Stabilitas Ekonomi RI

Kedaulatan Sistem Pembayaran Dukung Stabilitas Ekonomi RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com