Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Resmi Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

Kompas.com - 19/09/2023, 21:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank.

“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan atau melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada bank,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (19/9/2023).

Ia menambahkan, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan (risiliensi) yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.

Baca juga: OJK: Tingginya Suku Bunga The Fed Bikin Negara Berkembang Sulit Tumbuh

Ia berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal.

"Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi,” imbuh Dian.

Menurut dia, industri perbankan saat ini telah berkembang pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis. Dukungan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam dengan berbagai risiko baru yang menyertai.

Berbagai perubahan tersebut telah mendorong OJK untuk merevieu dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum dengan tujuan untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prisip governasi serta menegakkan market disciplines.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, salah satu aspek penting dalam POJK Tata Kelola adalah mendorong penguatan kepengurusan bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank.

Baca juga: OJK Ungkap Bahaya Tersembunyi Dibalik Pinpri

Secara umum substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau

Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau

Whats New
Bos PlayStation Pensiun Setelah 28 Tahun Kerja, Hindari Stres karena Perjalanan Dinas

Bos PlayStation Pensiun Setelah 28 Tahun Kerja, Hindari Stres karena Perjalanan Dinas

Work Smart
Link PDF Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri

Link PDF Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri

Whats New
Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah 'Miring' dari TikTok Shop

Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah "Miring" dari TikTok Shop

Whats New
Ingat, Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Tidak Lagi 'Pukul Rata' Rp 5.000

Ingat, Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Tidak Lagi "Pukul Rata" Rp 5.000

Whats New
Apa Itu Bursa Efek: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Apa Itu Bursa Efek: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Whats New
Mau Liburan Akhir Tahun, Sebaiknya Rencanakan Bujet Dulu atau Destinasi Dulu?

Mau Liburan Akhir Tahun, Sebaiknya Rencanakan Bujet Dulu atau Destinasi Dulu?

Spend Smart
Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Whats New
Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Whats New
Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Work Smart
350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

Whats New
Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Whats New
Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com