Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023

Kompas.com - Diperbarui 25/09/2023, 22:02 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, hingga mendaftar CPNS. 

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Pembuatan SKCK sendiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Namun, ada beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan pemohon untuk membuat SKCK.

Baca juga: Pelita Air Bakal Tambah 11 Pesawat di 2023

Lalu, apa saja persyaratan untuk membuat SKCK?

Dilansir dari laman resmi SKCK Polri, berikut beberapa dokuman persyaratan untuk pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK di kantor polisi. 

Syarat membuat SKCK baru

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Syarat perpanjang SKCK

  • SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Fotocopy KTP/SIM.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca juga: Satgas BLBI Sita 3 Aset di Jakarta Senilai Rp 111,20 Miliar

Sebagai catatan, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS. Polsek juga tidak melayani penerbitan SKSK untuk pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Cara membuat SKCK di kantor polisi

Berikut alur pengurusan SKCK di kantor polisi setelah semua dokumen persyaratan lengkap:

  • Datang ke kantor kepolisian di tingkat atau satuan wilayah sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK tersebut.
  • Lakukan pendaftaran di loket SKCK.
  • Masukkan berkas yang dipersyaratkan.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon.
  • Bawa juga dokumen perlengkapan yang asli.
  • Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari.
  • Setelah proses sidik jari selesai, Anda bisa mengumpulkan berkas-berkas yang telah dipersiapkan.
  • Melakukan pembayaran uang penerbitan SKCK di loket.
  • Tunggu hingga penerbitan SKCK selesai dilakukan.

Cara membuat SKCK online lewat aplikasi Superapps Presisi Polri serta dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Polri Cara membuat SKCK online lewat aplikasi Superapps Presisi Polri serta dokumen persyaratan yang perlu disiapkan.

Cara membuat SKCK secara online

Adapun tahapan-tahapan untuk membuat SKCK secara online melalui aplikasi Polri SuperApps yakni sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Polri SuperApps di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi Presisi.
  • Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
  • Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP. Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.
  • Proses verifikasi bisa lebih cepat atau kurang dari 1x24 jam bergantung pada kondisi sistem aplikasi Presisi.
  • Setelah verifikasi berhasil, Anda dapat mengikuti langkah melalui menu SKCK.
  • Buka menu Utama.
  • Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
  • Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
  • Lakukan verifikasi email.
  • Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan. Klik Mulai.
  • Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
  • Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
  • Bayar pendaftaran SKCK.
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Unduh bukti pembayaran.
  • Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.
  • Selanjutnya, Anda dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran. Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Baca juga: Kemenhub: Sejauh Ini Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berjalan Lancar

Biaya membuat SKCK

Sebagai informasi, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Demikian informasi seputar cara membuat SKCK secara online maupun langsung di kantor polisi setempat. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diminta. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com