Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Kompas.com - 26/09/2023, 13:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pinjaman pribadi atau pinpri. Pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman.SHUTTERSTOCK/AZMI PAMUNGKAS Ilustrasi pinjaman pribadi atau pinpri. Pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman.

Namun perlu dicatat, tidak semua orang dapat mengajukan produk KTA ini. Pengajuan KTA biasanya akan dibareng juga dengan pengecekan riwayat kredit.

Di samping itu, bank biasanya akan mengutamakan nasabah yang menerima penggajian (payroll) di bank tersebut atau pemilik kartu kredit.

Baca juga: OJK Ungkap Bahaya Tersembunyi Dibalik Pinpri

2. Pinjaman online (pinjol)

Perusahaan pinjol sering juga disebut sebagai fintech peer-to-peer lending. 

Fintech lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditor atau lender (pemberi pinjaman) dan debitor atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Pinjol secara umum adalah penyedia layanan kredit digital tanpa agunan. Biasanya pengajuan pinjol dilakukan melalui aplikasi atau laman perusahaan.

Pencairan dana pinjol juga tergolong cepat atau kurang dari 24 jam.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Berhati-hati terhadap Pinpri

Namun demikian, masyarakat perlu memilih pinjol legal yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, terdapat 101 pinjol yang mengantongi izin OJK.

Selain itu, pastikan juga calon nasabah memahami perhitungan biaya pinjaman yang dibebankan oleh pinjaman online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com