Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Kompas.com - 26/09/2023, 13:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi Pegadaian, kantor Pegadaian. SHUTTERSTOCK/HARISMOYO Ilustrasi Pegadaian, kantor Pegadaian.

3. Pegadaian

Ketika memerlukan pembiayaan dana, masyarakat juga dapat menggunakan layanan gadai.

Gadai adalah hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.

Baca juga: Alasan Masyarakat Tetap Akses Pinpri meski Berbahaya

Adapun, yang dimaksud dengan benda bergerak dalam gadai ialah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Beberapa jenis barang yang acap kali digunakan untuk aktivitas gadai misalnya adalah emas, perhiasaan, elektronik, dan surat kendaraan bermotor (BPKB).

Aktivitas gadai dapat dilakukan tanpa perlu membuka rekening. Sementara uang pinjaman dapat langsung ditransfer ke rekening nasabah.

Sedikit informasi, pemberian kredit dengan sistem gadai ini telah berlangsung sejak dahulu kala. Sebagai gambaran, Pegadaian saja pertama berdiri pada 1 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri, Bunga Mencekik hingga Data Disebar

4. Kredit multiguna perusahaan pembiayaan

Pembiayaan multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitor untuk konsumsi. Pembiayaan multiguna dilakukan dengan beberapa cara seperti sewa pembiayaan, pembelian dengan pembayaran secara angsuran, atau pembiayaan lain.

Kredit multiguna dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, konsumsi rumah tangga, sampai dana darurat.

Kredit multiguna perusahaan pembiayaan biasanya harus disertai dengan jaminan BPKB kendaraan roda dua maupun roda empat sampai sertifikat rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com