Ketika memerlukan pembiayaan dana, masyarakat juga dapat menggunakan layanan gadai.
Gadai adalah hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Baca juga: Alasan Masyarakat Tetap Akses Pinpri meski Berbahaya
Adapun, yang dimaksud dengan benda bergerak dalam gadai ialah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.
Beberapa jenis barang yang acap kali digunakan untuk aktivitas gadai misalnya adalah emas, perhiasaan, elektronik, dan surat kendaraan bermotor (BPKB).
Aktivitas gadai dapat dilakukan tanpa perlu membuka rekening. Sementara uang pinjaman dapat langsung ditransfer ke rekening nasabah.
Sedikit informasi, pemberian kredit dengan sistem gadai ini telah berlangsung sejak dahulu kala. Sebagai gambaran, Pegadaian saja pertama berdiri pada 1 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri, Bunga Mencekik hingga Data Disebar
Pembiayaan multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitor untuk konsumsi. Pembiayaan multiguna dilakukan dengan beberapa cara seperti sewa pembiayaan, pembelian dengan pembayaran secara angsuran, atau pembiayaan lain.
Kredit multiguna dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, konsumsi rumah tangga, sampai dana darurat.
Kredit multiguna perusahaan pembiayaan biasanya harus disertai dengan jaminan BPKB kendaraan roda dua maupun roda empat sampai sertifikat rumah.