Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 21:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus pinjaman pribadi atau pinpri meresahkan masyarakat karena pemberi pinjaman akan meminta data pribadi yang berlebihan.

Dalam beberapa kasus, pinpri meminta peminjam untuk memberikan KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.

Nantinya, data-data tersebut akan digunakan pemberi pinjaman untuk meneror peminjam ketika terjadi kredit macet.

Baca juga: Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Cara penagihan tak jarang disertai dengan ancaman dan ungkapkan yang memepermalukan.

Sebagai perbandingan, layanan pinjol legal hanya meminta informasi pribadi untuk verifikasi data seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan nomor rekening.

Selain itu, layanan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang legal hanya memiliki akses atas kamera, mikrofon, dan lokasi HP peminjam dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tiga akses ini dalam singkatan camilan yang merujuk pada camera, microphone, dan location.

Sedangkan, layanan pinjol ilegal dapat meminta data yang tidak wajar seperti pin atau password, uang muka, sampai data pribadi keluarga.

Untuk itu, masyarakat perlu menjaga data pribadi terutama akses ke galeri handphone, akses kontak, dan dokumen pribadi lainnya.

Belum lagi, pinjaman pribadi alias pinpri ini memiliki bunga yang sangat tinggi yakni 35-40 persen dengan tenor yang relatif pendek yakni 1 sampai 2 hari saja.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Berhati-hati terhadap Pinpri

Pinpri juga mensyaratkan adanya biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

Sebagai informasi, pinpri pada dasranya adalah penawaran pinjaman pribadi dari orang perseorangan ke pribadi lainnya.

Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pinjaman pribadi (pinpri) ini memiliki bunga yang sangat tinggi.

Bahkan pinjaman pribadi ini juga melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

"Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Alasan Pinpri Menjamur, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com