Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Jastip, Rajin ke Luar Negeri Diawasi 2 Instansi

Kompas.com - 06/10/2023, 17:52 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memperketat pengawasan pergerakan barang masuk ke Tanah Air menggunakan jasa titip atau jastip. Hal ini disebut sebagai salah satu strategi untuk melindungi pasar dalam negeri.

Rencana pengetatan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri Rapat Internal terkait Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka.

"Impor barang titipan atau jasa titipan ini ada pengetatan di pelabuhan-pelabuhan," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Dalam rangka pengetatan pengawasan tersebut, Airlangga mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Instansi terkait akan mengawasi pergerakan individu yang kerap berpergian ke negara lain.

"Jangan sampai ada orang yang kerja bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki ketentuan terkait pengenaan tarif atas barang pribadi yang dibawa dari luar negeri. Ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan bea atas barang pribadi dengan nilai paling rendah 500 dollar AS.

Baca juga: Siap-siap Jastip Pakaian dan Aksesoris dari Luar Negeri Bisa Lebih Mahal

"Untuk barang titipan yang bebas di bawah 500 dollar AS, sisanya tentu dikenakan bea masuk," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip.

Salah satunya, melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara.

Baca juga: Apindo: Barang Impor via Jastip Seharusnya Tak Diperdagangkan

"Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," jelas Aflah di Bogor, Rabu (27/9/2023).

Pada saat bersamaan, Ditjen Bea Cukai meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip. Aflah menekankan, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara, sebab barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk.

"Kita juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Minta Pelaku Jastip Tidak Jualan di Medsos

Pengawasan arus masuk barang utamanya akan diperketat terhadap barang impor dengan harga di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta. Hal ini menjadi sejalan dengan fokus pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor.

"Yang kecil-kecil dulu, melalui e-commerce nanti akan kita tingkatkan," ucapnya.

Baca juga: Bea Cukai Tahan Barang-barang Jastip, Mengapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com