Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Anggota Koperasi Diyakini Bertambah jika Ada Lembaga Penjaminan

Kompas.com - 18/10/2023, 11:22 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Oleh karena itu, Zabadi menyebutkan bahwa koperasi tidak perlu takut bersaing dengan entitas lembaga keuangan lain, sepanjang koperasi dikelola dengan benar dan profesional.

Lebih lanjut, Zabadi juga menegaskan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak boleh menjalankan usaha lain di sektor riil.

Baca juga: Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

"Bisa saja menjalankannya, tapi dengan cara melakukan spin-off dengan cara melakukan kajian cukup terlebih dahulu dan memastikan kelayakan ekonominya," tutur Zabadi.

Zabadi mencontohkan, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) yang awalnya hanya usaha simpan pinjam, kemudian mengembangkan usaha lain di sektor riil dengan membentuk koperasi-koperasi lain. Beberapa contohnya adalah Koperasi Konsumen Benteng Muamalat Indonesia, Koperasi Sekunder BMI, dan sebagainya.

Dengan skema pengembangan seperti ini, koperasi bisa menjadi konglomerasi.

Konglomerasi koperasi hanya bisa terjadi kalau dilakukan pengembangan bisnis secara horizontal melalui cara spin-off, bukan vertikal. Saat ini, sudah banyak koperasi melakukan spin-off.

Baca juga: Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Fungsinya, dan Contohnya

Namun, ia berharap koperasi tidak melakukan spin-off dalam bentuk perseroan terbatas (PT).

Meskipun tidak dilarang, hal tersebut sama dengan mereduksi koperasi, seolah-olah koperasi tidak kompeten untuk bisnis-bisnis tertentu hingga harus berbentuk PT.

"Bagi saya, dengan spin-off dalam bentuk koperasi juga, ini bisa menjawab keraguan masyarakat atas koperasi sebagai sebuah entitas bisnis moderen. Jadi, spin-off usaha koperasi, sebaiknya juga dalam bentuk koperasi," tandas Zabadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com