Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Ancaman Dampak Kerugian Negara dan PHK Massal Jika Pasal Tembakau pada RPP Kesehatan Disahkan

Kompas.com - 28/12/2023, 10:37 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

RPP yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi kesehatan di Tanah Air.

RPP Kesehatan sendiri akan mengatur sejumlah hal, mulai dari pelayanan kesehatan, upaya kesehatan, tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sediaan farmasi, hingga teknologi dan sistem informasi kesehatan.

Baca juga: Mengurai Dampak pada Sektor Tembakau dan Kreatif Bila RPP Kesehatan Diketuk Palu

Dari berbagai pembahasan tersebut, sejumlah pasal yang termaktub dalam Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif, khususnya terkait tembakau, menuai banyak kritikan.

Adapun bagian tersebut menjabarkan tentang pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok, serta larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektrik.

Perlu dikaji ulang

Sejumlah pihak menilai bahwa RPP Kesehatan perlu dikaji ulang. Sebab, aturan itu dianggap merugikan banyak pihak, khususnya industri hasil tembakau (IHT).

IHT sendiri merupakan industri padat karya yang memiliki kemaslahatan bagi sejumlah pihak. Industri ini juga menghasilkan cukai hasil tembakau (CHT) yang berkontribusi pada penerimaan negara senilai Rp 218 triliun pada 2022 dan Rp 188,8 triliun pada 2021. Jumlah ini di luar pajak penghasilan (PPh) badan ataupun tenaga kerja industri tersebut.

Baca juga: Sejumlah Pasal di RPP Kesehatan Dinilai Ancam Sektor Pertembakauan

Hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang dipaparkan di Jakarta (20/12/2023) menyebutkan, pengesahaan RPP Kesehatan dapat merugikan negara hingga Rp 103 triliun. Aturan ini juga berpotensi menurunkan penyerapan tenaga kerja hingga 10 persen.

Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan, pemberlakuan RPP Kesehatan akan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak hanya berdampak terhadap IHT, tetapi juga sektor ekonomi terkait, mulai dari petani cengkih, petani tembakau, tenaga kerja industri, ritel, hingga jasa periklanan.

"(Dampak) itu akan merembet ke sektor-sektor yang lain, dari hulu sampai hilir, sehingga secara agregat nilai produk domestik bruto (PDB) bisa tergerus hingga Rp 103 triliun. Jadi, multiplier effect-nya mungkin cukup besar," kata Heri.

Ilustrasi cengkih. Cengkih adalah kuncup bunga kering dari pohon yang bernama Syzygium aromaticum. Ilustrasi cengkih. Cengkih adalah kuncup bunga kering dari pohon yang bernama Syzygium aromaticum.

Pada kesempatan terpisah, pakar hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyampaikan bahwa pemerintah harus mampu mengganti sumber pemasukan negara yang berjumlah sekitar 9 sampai 13 persen dari total penerimaan pajak.

“Pengesahan RPP tersebut berpotensi membuka ruang bagi penyelundupan hasil tembakau dari luar negeri dan rokok ilegal,” ujarnya.

Pria yang juga merupakan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi itu juga mengatakan, RPP Kesehatan harus mempertimbangkan semua aspek.

Menurut dia, saat membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek.

Baca juga: Kata Pengusaha Rokok dan Vape soal Pasal Zat Adiktif di RPP Kesehatan

Hikmahanto menilai, isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com