Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Ancaman Dampak Kerugian Negara dan PHK Massal Jika Pasal Tembakau pada RPP Kesehatan Disahkan

Kompas.com - 28/12/2023, 10:37 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

“Di luar (aspek) kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau dan sektor IHT, serta penerimaan negara,” ucap Hikmahanto seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2023).

Rugikan pekerja industri dan petani

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan menghilangkan mata pencaharian lebih kurang 6 juta masyarakat, mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkih, pedagang dan peritel tradisional, hingga pelaku industri kreatif.

Demi menghindari dampak tersebut, pihaknya pun meminta pemerintah lebih memperhatikan berbagai sektor yang terlibat dalam IHT.

“Kami meminta agar (pemerintah) tidak tergesa-gesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul. Jika pasal-pasal tembakau di RPP diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signifikan,” ucap Henry.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Andreas Hua juga menilai bahwa pasal-pasal pada bab Pengamanan Zat Adiktif, khususnya terkait tembakau, telah mengancam IHT.

Andreas mengatakan, bagi IHT, aturan itu bermakna sebagai upaya untuk memperketat produksi. Jika hal tersebut terjadi, maka produksi dapat semakin berkurang dan pekerja industri terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Yang paling merasakan dampaknya adalah pekerja. Kalau rokok nggak laku, kami di pabrik (akan) di-PHK. Kalau sudah di-PHK, ya tidak bisa apa-apa,” ujar Andreas sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Hal serupa disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah. Ia menegaskan bahwa berbagai bentuk pelarangan dalam RPP Kesehatan dapat mematikan mata pencaharian petani tembakau.

Samukrah menilai, aturan tersebut merupakan upaya untuk melarang pergerakan produk tembakau dari hulu sampai hilir. Di hulu, aturan RPP Kesehatan mendorong alih tanam bagi para petani tembakau untuk menanam jenis komoditas lain.

“Ketika industri tembakau digusur, sama saja Kemenkes melarang kami untuk menanam tembakau,” kata Samukrah seperti dikutip dari Kontan, Kamis (9/11/2023).

Menurut dia, hal tersebut tak mudah dilakukan. Sebab, belum ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi pengganti atau setara dengan tembakau.

“Lagipula, ini (tembakau) adalah warisan sumber kehidupan kami secara turun-temurun dari para leluhur,” ucap Samukrah.

Larangan iklan kacaukan industri kreatif

Pasal lain yang juga tak kalah menimbulkan polemik adalah Pasal 449 yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media luar ruang, situs, dan/atau aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.”

Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto menyampaikan kekhawatirannya, mengingat keberlangsungan industri kreatif dan penyiaran serta para tenaga kerjanya terancam dengan aturan pelarangan total iklan tersebut.

Sebab, rencana pelarangan total iklan pada RPP itu berisiko mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com