Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Naik-Turun Industri Penerbangan Indonesia

Kompas.com - 31/12/2023, 07:32 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi penerbangan, tiket pesawat.SHUTTERSTOCK/NEW AFRICA Ilustrasi penerbangan, tiket pesawat.

Selain itu juga masih adanya beberapa aturan larangan dan pembatasan (LARTAS) importasi spareparts pesawat dari pemerintah sehingga mengakibatkan proses impor spareparts pesawat memakan waktu lama dengan biaya yang relatif besar, di mana hal tersebut tidak dilakukan di negara-negara lain.

Baca juga: Menyelamatkan Penerbangan Indonesia

Kendala kedua berupa kendala finansial maskapai penerbangan yang terganggu akibat pandemi Covid-19. Pada saat pandemi, jumlah penumpang pesawat menurun hingga 60 persen sehingga pendapatan maskapai juga menurun.

Namun di sisi lain, biaya-biaya yang tetap harus dikeluarkan maskapai masih sangat besar yaitu untuk bayar sewa pesawat, biaya perawatan dan perbaikan pesawat, hingga biaya pengelolaan SDM.

Selain itu, kondisi keuangan maskapai penerbangan juga terganggu karena tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah sejak 2019 sampai saat ini belum dilakukan revisi.

Padahal komponen-komponen untuk penyusunan tarif tersebut saat ini sudah berubah seperti harga avtur yang sudah naik serta semakin lebarnya perbedaan kurs rupiah dan dollar AS, di mana untuk membayar sewa pesawat.

Baca juga: AirNav Prediksi Ada 4.467 Penerbangan Domestik dan 609 Penerbangan Internasional Selama Nataru 2023

Informasi saja, maskapai harus membeli suku cadang dan kegiatan lainnya menggunakan dollar AS sedangkan pendapatan maskapai penerbangan dalam mata uang rupiah.

"Kendala-kendala tersebut selain mengakibatkan jumlah pesawat dan jumlah kursi yang disediakan maskapai berkurang, juga mengakibatkan konektivitas penerbangan ke beberapa daerah terganggu karena maskapai memilih terbang ke rute-rute yang menguntungkan saja," ucapnya.

INACA minta Kemenhub hapus TBA agar dapat naikkan harga tiket pesawat

Guna menyelesaikan kendala di industri penerbangan Indonesia itu, INACA mengusulkan agar pemerintah meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sehingga besaran harga tiket akan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023) silam. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com