Baca juga: Simak Ciri-ciri Penipuan Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending 2023-2028 pada 10 November 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, industri fintech lending peer to peer lending dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat.
Oleh karena itu, perlu peningkatan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM.
Baca juga: Terjerat Utang Pinjol? Simak Tips dari OJK Ini
Pengembangan dan penguatan industri pinjol akan dilakukan melalui tiga fase yakni penguatan fondasi 2023-2024, fase konsolidasi 2025-2026, dan fase penyelarasan dan pertumbuhan pada 2027-2028. Untuk itu, OJK menyiapkan program dalam tiga fase tersebut.
Pertama, OJK akan melakukan penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kedua, OJK akan melakukan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK.
Ketiga, OJK akan memperkuat perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal.