Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Gagal Bayar, Pencabutan Izin, sampai Pengaturan Bunga Pinjol

Kompas.com - 31/12/2023, 14:57 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Ilustrasi fintech peer to peer lending. SHUTTERSTOCK/TIERNEYMJ Ilustrasi fintech peer to peer lending.

Baca juga: Simak Ciri-ciri Penipuan Pinjol Ilegal

  • Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025).
  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026).

5. Penerbitan peta jalan (roadmap) fintech lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending 2023-2028 pada 10 November 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, industri fintech lending peer to peer lending dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat.

Oleh karena itu, perlu peningkatan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM.

Baca juga: Terjerat Utang Pinjol? Simak Tips dari OJK Ini

Pengembangan dan penguatan industri pinjol akan dilakukan melalui tiga fase yakni penguatan fondasi 2023-2024, fase konsolidasi 2025-2026, dan fase penyelarasan dan pertumbuhan pada 2027-2028.  Untuk itu, OJK menyiapkan program dalam tiga fase tersebut.

Pertama, OJK akan melakukan penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kedua, OJK akan melakukan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK.

Ketiga, OJK akan memperkuat perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com