Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Gagal Bayar, Pencabutan Izin, sampai Pengaturan Bunga Pinjol

Kompas.com - 31/12/2023, 14:57 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.Doc. OJK Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan konsumen.

Baca juga: Soal Aturan Penurunan Bunga Pinjol, OJK: Ditunggu Masyarakat

"Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya," kata dia.

Adapun yang dimaksud dengan manfaat ekonomi tersebut termasuk di dalamnya sebagai berikut.

  • Bunga, margin, atau bagi hasil.
  • Biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah.
  • Biaya lain, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.

Baca juga: Aturan Baru OJK, Jumlah Utang Pinjol Disesuaikan dengan Gaji Peminjam

Berikut ini adalah aturan terkait bunga pinjol yang telah ditetapkan OJK. Aturan tersebut berlaku bertahap mulai 1 Januari 2024.

Bunga pinjol pendanaan produktif

Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi sebagai berikut.

  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

Bunga pinjol pendanaan konsumtif

Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com