Sempat viral dugaan nasabah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang bunuh diri karena tak kuar dengan perlakuan penagihan pinjaman yang diterima.
Kabar yang santer di media sosial ini menyebut, salah satu nasabah AdaKami di Sumatera nekat mengakhiri hidup karena tak kuat menghadapi penagihan yang tak beretika.
Baca juga: Soal Dugaan Ada Nasabah Bunuh Diri, Bos AdaKami: Itu Hoaks
Singkat cerita, setelah dilakukan penelusuran oleh kepolisian, dipastikan korban diduga bunuh diri tersebut tidak pernah ada.
Namun begitu, pihak AdaKami menemukan adanya pesanan fiktif yang dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan oleh pegawainya.
AdaKami menemukan ada 6 desk collection dam 1 supervisor yang melakukan order fiktif ini. Desk collection merupakan profesi yang bertugas untuk menginfomasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui telepon.
Saat ini semua pelaku tersebut telah mendapatkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
Baca juga: OJK Minta Asosiasi Pinjol Periksa Penerapan Bunga Pinjaman AdaKami
Di sisi lain, dua agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan di luar standar operasional prosedur (SOP) juga telah diberhentikan.
OJK menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Salah satu hal yang mendapat perhatian dari surat edaran tersebut adalah adanya pengaturan manfaat ekonomi alias bunga pinjol mulai 2024.