Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Gagal Bayar, Pencabutan Izin, sampai Pengaturan Bunga Pinjol

Kompas.com - 31/12/2023, 14:57 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). SHUTTERSTOCK/FIZKES Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

3. Dugaan nasabah bunuh diri hingga pesanan fiktif dalam penagihan pinjaman AdaKami

Sempat viral dugaan nasabah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang bunuh diri karena tak kuar dengan perlakuan penagihan pinjaman yang diterima.

Kabar yang santer di media sosial ini menyebut, salah satu nasabah AdaKami di Sumatera nekat mengakhiri hidup karena tak kuat menghadapi penagihan yang tak beretika.

Baca juga: Soal Dugaan Ada Nasabah Bunuh Diri, Bos AdaKami: Itu Hoaks

Singkat cerita, setelah dilakukan penelusuran oleh kepolisian, dipastikan korban diduga bunuh diri tersebut tidak pernah ada.

Namun begitu, pihak AdaKami menemukan adanya pesanan fiktif yang dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan oleh pegawainya.

AdaKami menemukan ada 6 desk collection dam 1 supervisor yang melakukan order fiktif ini. Desk collection merupakan profesi yang bertugas untuk menginfomasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui telepon.

Saat ini semua pelaku tersebut telah mendapatkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

Baca juga: OJK Minta Asosiasi Pinjol Periksa Penerapan Bunga Pinjaman AdaKami

Di sisi lain, dua agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan di luar standar operasional prosedur (SOP) juga telah diberhentikan.

4. OJK atur bunga pinjol

OJK menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Salah satu hal yang mendapat perhatian dari surat edaran tersebut adalah adanya pengaturan manfaat ekonomi alias bunga pinjol mulai 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com