Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Gagal Bayar, Pencabutan Izin, sampai Pengaturan Bunga Pinjol

Kompas.com - 31/12/2023, 14:57 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Cara cek pinjol legal atau ilegal.SHUTTERSTOCK/TIPPAPATT Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Cara cek pinjol legal atau ilegal.

Ia menambahkan, OJK akan melanjutkan tindakan pengawasan sesuai ketentuan untuk memastikan kepatuhan TaniFund dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal

Agusman menerangkan, TaniFund berupaya memenuhi rekomendasi perbaikan, termasuk menyelesaikan pinjaman yang mengalami kendala.

Sebelumnya Agusman menyampaikan, TaniFund juga sedang mengalami isu keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Hal itu menjadi kendala dalam penyelesaian kredit macet TaniFund.

Di samping itu, yang menjadi perhatian dalam kasus TaniFund ini adalah karena penerima pinjaman (borrower) yang merupakan petani.

Berdasarkan dari pantauan Kompas.com, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 hari TaniFund berada di level 63,93 persen. Artinya, jumlah kredit yang macet telah lebih dari setengah pinjaman yang disalurkan.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Desember 2023

Segendang sepenarian, PT LinkAja Modalin Nusantara aatu iGrow juga masih berkutat dengan masalah gagal bayar.

Terakhir diketahui, fintech peer-to-peer lending yang dahulu bernama PT iGrow Resources Indonesia ini mengoptimalkan tenaga penagihan internal dan eksternal.

Agusman mengatakan, upaya eksternal yang dilakukan adalah dengan tenaga penagihan atau tindakan hukum yang dianggap perlu.

"OJK telah meminta iGrow untuk membuat action plan terkait penanganan pendanaan macet," kata dia.

Baca juga: 3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Terkait permodalan, Agusman bilang, pemegang saham pengendali iGrow yakni PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja sedang dalam persetujuan peningkatan modal disetor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com