Sebagai informasi, Komisaris iGrow sekaligus Chief Finance & Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo mengatakan, manajemen iGrow akan berupaya membantu agar para borrower mengembalikan pinjamannya kepada para lender.
"Manajemen iGrow akan bertanggung jawab dengan melakukan penagihan dan upaya lain yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
OJK mencabut izin usaha pinjol PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Baca juga: Tak Bisa Tambah Modal ke OJK, Pinjol Jembatan Emas Resmi Tutup
Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," kata dia dalam keterangan resmi.
Setelah pencabutan izin usaha, PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Selain itu, OJK juga menerima pengembalian izin dari pinjol PT Dana Akur Abadi atau Jembatan Emas. Hal itu dilakukan karena perusahaan mengalami kesulitan untuk memenuhi ketentuan modal.
Baca juga: Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK
Secara keseluruhan, OJK melaporkan masih terdapat 23 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum senilai Rp 2,5 miliar sampai 30 November 2023.
Jumlah tersebut susut dibandingkan posisinya pada September 2023 sebanyak 33 pinjol.