Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harwan Muldidarmawan
Direktur PT Jasa Raharja

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja

Menguatkan “Trust” untuk Terus Tumbuh di Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 05/02/2024, 17:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Sebagai salah satu bagian entitas dari Kementerian BUMN yang menjalankan amanah Program Perlindungan Dasar bagi Korban Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan, penerapan manajemen risiko di Jasa Raharja telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/ POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan NonBank.

Manajemen risiko di Jasa Raharja tidak sekadar sebuah tanggung jawab fungsional, tetapi lebih dari itu, memiliki fungsi strategis untuk melindungi perusahaan dari kebijakan yang dapat merugikan di masa mendatang.

Pedoman Manajemen Risiko, yang diperbarui melalui Keputusan Direksi Nomor Kep/228/2022, menjadi dokumen penting yang memandu Bidang Manajemen Risiko dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya.

Pedoman ini tidak hanya mencerminkan komitmen Jasa Raharja terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tetapi juga berfungsi sebagai panduan yang disesuaikan dengan dinamika perubahan.

Dokumen ini tidak hanya menyelaraskan dengan manajemen risiko, tetapi juga dengan tata kelola teknologi informasi dan kepatuhan. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, serta mendukung pencapaian visi dan misi perusahaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut Jasa Raharja juga menerapkan manajemen risiko secara efektif menggunakan pendekatan “Three Lines of Model” atau Model Tiga Lini yang saat ini semakin banyak diadopsi berbagai organisasi dalam membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis organisasi yang sering dikenal sebagai Enterprise Risk Management (ERM).

Pendekatan Three lines model membedakan antara fungsi-fungsi bisnis sebagai fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risks) dengan fungsi-fungsi yang menyediakan pemastian independen (independent assurance).

Kesemua fungsi tersebut memainkan peran penting dalam platform manajemen risiko baik untuk organisasi korporasi perbankan atau sektor riil, maupun organisasi-organisasi pemerintahan.

Baca juga: Kolaborasi dengan BPKP, Pemprov Jateng Akan Miliki Laboratorium Manajemen Risiko dan Kapabilitas

Tahun 2015 menjadi momentum penting bagi Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran risiko di kalangan pegawai dan antar unit bisnis/risk owner. Integrasi manajemen risiko ke dalam Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) menjadi langkah besar yang diambil perusahaan.

Sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini GRC tidak hanya menjadi konsep, tetapi juga sebuah implementasi tata kelola dan upaya peningkatan nilai perusahaan.

Berpegang pada Standar Internasional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com