Sebagai salah satu bagian entitas dari Kementerian BUMN yang menjalankan amanah Program Perlindungan Dasar bagi Korban Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan, penerapan manajemen risiko di Jasa Raharja telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/ POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Manajemen risiko di Jasa Raharja tidak sekadar sebuah tanggung jawab fungsional, tetapi lebih dari itu, memiliki fungsi strategis untuk melindungi perusahaan dari kebijakan yang dapat merugikan di masa mendatang.
Pedoman Manajemen Risiko, yang diperbarui melalui Keputusan Direksi Nomor Kep/228/2022, menjadi dokumen penting yang memandu Bidang Manajemen Risiko dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya.
Pedoman ini tidak hanya mencerminkan komitmen Jasa Raharja terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tetapi juga berfungsi sebagai panduan yang disesuaikan dengan dinamika perubahan.
Dokumen ini tidak hanya menyelaraskan dengan manajemen risiko, tetapi juga dengan tata kelola teknologi informasi dan kepatuhan. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, serta mendukung pencapaian visi dan misi perusahaan.
Untuk mewujudkan hal tersebut Jasa Raharja juga menerapkan manajemen risiko secara efektif menggunakan pendekatan “Three Lines of Model” atau Model Tiga Lini yang saat ini semakin banyak diadopsi berbagai organisasi dalam membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis organisasi yang sering dikenal sebagai Enterprise Risk Management (ERM).
Pendekatan Three lines model membedakan antara fungsi-fungsi bisnis sebagai fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risks) dengan fungsi-fungsi yang menyediakan pemastian independen (independent assurance).
Kesemua fungsi tersebut memainkan peran penting dalam platform manajemen risiko baik untuk organisasi korporasi perbankan atau sektor riil, maupun organisasi-organisasi pemerintahan.
Baca juga: Kolaborasi dengan BPKP, Pemprov Jateng Akan Miliki Laboratorium Manajemen Risiko dan Kapabilitas
Tahun 2015 menjadi momentum penting bagi Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran risiko di kalangan pegawai dan antar unit bisnis/risk owner. Integrasi manajemen risiko ke dalam Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) menjadi langkah besar yang diambil perusahaan.
Sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini GRC tidak hanya menjadi konsep, tetapi juga sebuah implementasi tata kelola dan upaya peningkatan nilai perusahaan.