Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Surat Utang Negara? Ini Pengertian dan Jenisnya

Kompas.com - 13/02/2024, 14:20 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Surat Utang Negara atau SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Utang Negara atau SUN bisa dimiliki investor melalui pasar perdana maupun pasar sekunder.

Pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di pasar perdana.

Lantas, apa itu pengertian Surat Utang Negara atau SUN?

Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Apa itu Surat Utang Negara (SUN)?

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Surat Utang Negara atau SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, yang pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh negara sesuai masa berlakunya.

Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002.

Lebih lanjut, Surat Utang Negara (SUN) terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara, termasuk Obligasi Negara Retail/ORI. 

Lalu, apa yang dimaksud Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara?

Baca juga: Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Jenis SUN

  • Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah Surat Utang Negara (SUN) yang mempunyai jangka waktu maksimal 12 bulan atau setahun, dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Diskonto adalah kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Obligasi dan Jenisnya

  • Obligasi Negara

Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara (SUN) yang memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan, dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.

Obligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel disebut dengan Obligasi Ritel Indonesia atau Obligasi Negara Ritel (ORI).

Obligasi Negara Ritel atau ORI diterbitkan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat atau investor individu untuk secara langsung memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.

Baca juga: 3 Perbedaan SBR dan ORI, Apa Saja?

Tingkat keuntungan investasi SUN

Sama seperti obligasi pada umumnya, tingkat keuntungan investasi pada SUN bersumber dari pengahasilan kupon atau bunga dan potensi kenaikan harga (capital gain) dari harga obligasi.

Meski begitu, salah satu keunggulan SUN dibandingkan efek lainnya terletak pada minimnya risiko gagal bayar atas nilai pokok dan kupon saat jatuh tempo.

Investor yang membeli obligasi korporasi, masih ada kemungkinan terjadi gagal bayar baik kupon maupun nilai pokok yang telah jatuh tempo, akibat kondisi keuangan atau perekonomian yang tidak menguntungkan.

Tapi hal tersebut tidak berlaku untuk SUN, sebab instrumen investasi ini bebas dari resiko gagal bayar di mana pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh UU SUN.

Baca juga: Savings Bond Ritel SBR adalah Apa? Kenali Pengertian dan Keuntungannya

Perlu diketahui, setiap tahun pemerintah menganggarkan pembayaran kupon maupun pokok Obligasi Negara dalam APBN.

Produk SUN seperti Obligasi Negara juga bisa dijadikan sebagai agunan dan dapat dijual setiap saat ketika pemiliknya membutuhkan dana.

Penjualan dan penawaran Obligasi Negara oleh pemerintah di pasar primer umumnya dilakukan melalui lelang. Lelang ini diikuti oleh peserta yang memenuhi persyaratan.

Adapun peserta lelang Obligasi Negara yaitu Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama.

Baca juga: Ada 8 Jenis SBN 2024, Apa Saja?

Baca juga: Kenali, Ini Jenis Investasi SBN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com