Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Beras Langka di Toko Ritel Versi Asosiasi dan Pemerintah

Kompas.com - 13/02/2024, 16:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi beras. PEXELS/MART PRODUCTIONS Ilustrasi beras.
“Kalau HET ini tidak dicabut, tentu ritel enggak akan mau membeli lagi dari produsen karena enggak mau rugi. Nah, kalau beras di ritel kosong, tentu harga beras di pasaran tinggi kan bisa malah sampai tiga kali lipat, yang artinya ada kemungkinan juga bisa membuat panic buying hingga kelangkaan,” ucap dia.

Secara terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan meski harga beras masih tinggi, pemerintah masih belum berencana merevisi atau mencabut harga acuan tertinggi (HET) beras.

Baca juga: Pemerintah Beberkan Penyebab Melambungnya Harga Beras

Menurut dia, penyebab permasalahan harga beras tinggi terletak pada minimnya produksi beras. Sementara HET digunakan sebagai instrumen pengontrol harga beras di masyarakat.

“Kalau HET diubah, padahal ini terletak pada produksi yang minim hingga Maret nanti, akan membuat impact yang lebih besar dan HET itu sebagai kontrol kita. Sehingga kalau direvisi enggak tepat sekarang,” ujar Arief saat ditemui media di Pusat Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (12/2/2024).

2. Pemerintah bantah kelangkaan beras akibat bansos beras

Arief mengatakan, bantuan pangan beras yang disalurkan pemerintah tidak ada kaitannya dengan kelangkaan dan naiknya harga beras yang terjadi saat ini.

Ia mengatakan, bantuan pangan tersebut merupakan bukti negara hadir pada masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Pemerintah Bantah Bansos Pangan Sebabkan Beras Langka dan Mahal

"Kalau bansos itu enggak ada kaitannya sama harga, tapi ini memang negara hadir. (Bantuan pangan) itu bukan bansos, tapi bantuan pangan, saya koreksi ya," ujarnya.

Adapun bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras, bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang Bulog.

Program ini adalah salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com