Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Buka Suara soal Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun

Kompas.com - 14/02/2024, 14:42 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2024 secara digital kepada kepala daerah dan kepala kementerian/lembaga (K/L) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).DOK. Humas Kemenkeu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2024 secara digital kepada kepala daerah dan kepala kementerian/lembaga (K/L) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

"Jadi sebetulnya 5 persen itu kalau dilihat dari track record hampir semua kementerian itu kira-kira ada di daerah atau di bagian yang dianggap tidak akan memengaruhi prioritas dari K/L," tuturnya.

"Namun, nanti kita lihat, seperti yang tahun lalu, kita lihat situasinya ternyata membaik ketidakpastian dan prioritas sudah semuanya diamankan sesuai dengan program pembangunan pemerintah, maka kemudian kita akan sampaikan ke K/L juga," sambung Sri Mulyani.

Sebagai informasi, ketentuan terkait blokir sementara anggaran sebesar Rp 50,14 triliun diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S-/1082/MK.02/2023.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun yang Ditandatangani Sri Mulyani

Dalam surat itu disebutkan, pelaksanaan automatic adjustment dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024.

"Dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024," tulis poin pertama surat edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com