JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi pembiayaan atau utang pemerintah kembali meningkat pada awal tahun ini. Tercatat nilai utang pemerintah telah menembus level Rp 8.200 triliun.
Nilai utang yang terus bertambah itu kerap menjadi sorotan berbagai pihak. Dengan utang yang kian "membengkak", sejumlah pihak khawatir, pemerintah tidak dapat membayarnya dan akan mengganggu keuangan negara.
Lantas bagaimana sebenarnya posisi dan komposisi utang pemerintah saat ini?
Baca juga: Bertambah Rp 108 Triliun, Utang Pemerintah Awal Tahun Tembus Rp 8.253 Triliun
Berdasarkan data dokumen APBN KiTa edisi Februari 2024, posisi utang pemerintah sebesar Rp 8.253,09 triliun sampai dengan Januari lalu. Nilai itu meningkat sekitar Rp 108 triliun dari Desember 2023 sebesar Rp 8.144,69 triilun.
Dengan perkembangan tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) RI sebesar 38,75 persen pada akhir Januari lalu. Angka rasio itu sebenarnya sedikit menurun dibanding posisi akhir Desember sebesar 38,98 persen.
Selain itu, realisasi rasio utang terhadap PDB juga masih di bawah dari batas rasio utang dan target strategi pengelollaan utang jangka menengah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 batas rasio utang sebesar 60 persen, sementara mengacu Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah periode 2023-2026 targetnya adalah 40 persen.
Baca juga: Makan Siang Gratis Bikin Utang Pemerintah Bertambah? Menko Airlangga: Bujet Defisit Hampir Sama...
Jika melihat komposisinya, utang pemerintah didominasi oleh surat berharga negara (SBN) dengan denominasi rupiah.
nilai utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 7.278,03 triliun, atau setara 88,19 persen dari total utang pemerintah.