Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Modal Rakyat Buka Suara soal Gugatan "Lender" dan Panggilan OJK

Kompas.com - 01/03/2024, 17:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech peer to peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat buka suara atas adanya gugatan yang diajukan pemberi pinjaman (lender) dan pemanggilan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Rabu (21/2/2024)

Corporate Secretary Modal Rakyat membenarkan adanya salah satu lender yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan. Saat ini Modal Rakyat sedang mempelajari gugatan tersebut bersama dengan tim kuasa hukum.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan tertib. Dengan demikian, Modal Rakyat dapat membuktikan kepercayaan klien dan mitra yang ada.

Baca juga: Kasus Gagal Bayar iGrow Belum Tuntas, Lender Hanya Dicicil Puluhan Ribu Rupiah

"Meskipun demikian, mengingat besarnya komitmen kami dalam penerapan peraturan hukum yang berlaku pada sistem operasional, kami cukup yakin dalam menghadapi gugatan tersebut," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, sehubungan dengan panggilan OJK, ia mengaku telah memenuhi pertemuan tersebut. Pertemuan itu dinilai berjalan lancar dan bersifat konstruktif.

Hingga saat ini pihaknya mengaku masih berkomunikasi intensif dengan pihak OJK.

"Adapun perlu kami luruskan, panggilan tersebut bukan atas dasar tuduhan apapun, tetapi OJK meminta klarifikasi kami sehubungan adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu lender kepada kami," terang dia.

Ia menerangkan, dengan adanya gugatan dan pemberitaan yang menggiring, ada kesan Modal Rakyat melakukan suatu kelalaian. Dalam lingkup yang lebih besar, industri fintech lending juga dinilai sedang tidak baik-baik saja,

"Padahal sejauh ini kepercayaan baik klien dan mitra masih kuat dan kami akan terus memperjuangkan pengembangan industri P2P Lending di Indonesia," ungkap dia.

Menurut dia, masyarakat harus mengetahui marwah fintech lending sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

"Dan tidak dianggap sebagai pihak yang memberikan garansi atau jaminan atas suatu pendanaan," tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengakui, pihaknya telah memanggil Modal Rakyat pada hari Rabu (21/2/2024).

"Sebagai info, Modal Rakyat sudah kami panggil Rabu tanggal 21 Februari yang lalu, diminta melakukan perbaikan," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Ia menambahkan, perbaikan yang diminta OJK kepada Modal Rakyat melingkupi beberapa hal. Salah satunya adalah perbaikan internal dan juga aspek komunikasi.

Baca juga: Investree Digugat Kasus Gagal Bayar, Lender: Pernah Dicicil Rp 7.000...

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari OJK terkait kondisi Modal Rakyat.

"Apa yang kami ketahui, Modal Rakyat masih beroperasi dengan baik," ujar dia.

Masalah terkait fintech lending Modal Rakyat mencuat setelah terdapat pemberi pinjaman (lender) yang menggugat Modal Rakyat atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar.

Gugatan tersebut terdaftar atas nama Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Tercatat, selain Modal Rakyat terdapat nama Toko Sumber Sembako yang juga menjadi Turut Tergugat dalam perkara ini.

Nilai sengkata dari perkara ini adalah Rp 300 juta. Adapun, sidang pertama dari perkara ini rencananya akan digelar pada 19 Maret 2024.

Baca juga: Diminta Lakukan Perbaikan, Fintech Lending Modal Rakyat Dipanggil OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com