Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Gojek, Grab, dan Maxim terhadap Imbauan Kemenaker soal THR Ojol

Kompas.com - 22/03/2024, 16:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Namun, sebagai penyedia layanan transportasi, Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Nantinya, pihaknya akan mengganti THR dengan program Swadaya Mudik, Bazar Swadaya, dan Mega Kopdar Halal bi Halal yang digelar pada Lebaran 2024.

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Kendati demikian, Rubi mengatakan, Gojek tetap berkomitmen mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.

Salah satunya dengan mengadakan program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra di seluruh Indonesia.

Pada 2024, program Gojek Swadaya kembali hadir melalui program: Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver, seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya; Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau; serta Mega Kopdar Halal bi Halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.

Baca juga: THR PNS Sudah Cair, Berapa Besarannya?

3. Maxim Indonesia

Lain lagi dengan Maxim Indonesia, Spesialis Humas Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir mengatakan, pihaknya tidak memberikan THR bagi para pengemudi lantaran status hubungan kerjanya bersifat kemitraan.

Sementara dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana dirujuk pada SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024, pemberian THR diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dan bagian dari perusahaan.

"Sesuai dengan peraturan tersebut, pemberian THR tidak berlaku bagi mitra pengemudi karena status hubungan kerja antara Maxim dan juga mitra pengemudi berdasarkan Permenaker Pasal 5 Tahun 2021 Pasal 31, Permenhub 12/2019 Pasal 15 ataupun terminologi yang termuat dalam Permenhub No. 118/2018 Pasal 42 ayat 3, 4, dan 5 adalah hubungan kemitraan," kata Yuan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Meski demikian, Yuan mengatakan, Maxim memiliki program-program sosial untuk para mitra pengemudi ojol.

Dia mengatakan, beberapa program tersebut di antaranya, melakukan kegiatan berbagi makanan gratis kepada mitra driver dan masyarakat, melakukan kegiatan amal berupa pemberian santunan di panti asuhan, serta turut memeriahkan momen Idul Fitri dengan promo di berbagai kota yang disediakan selama bulan Ramadhan.

"Kami lakukan dengan mengadakan program-program sosial untuk driver dan masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Jawab Kemnaker, Kadin Sebut THR untuk Ojol Tidak Wajib Diberikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com