Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 25/03/2024, 07:19 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pelatihan online, mengikuti pelatihan secara online. SHUTTERSTOCK/FIZKES Ilustrasi pelatihan online, mengikuti pelatihan secara online.
Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pendaftar. 

Baca juga: Rumah Siap Kerja Dukung Pelatihan Wirausaha untuk Program Kartu Prakerja

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain sebagai berikut. 

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 64 Sudah Dibuka, Penerima Dapat Manfaat Rp 4,2 Juta

Cara membuat akun Kartu Prakerja

Sebelum bergabung untuk mengikuti program Kartu Prakerja, calon peserta diwajibkan membuat atau mendaftarkan akun terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja

  • Buka laman www.prakerja.go.id
  • Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu "Daftar Sekarang"
  • Masukkan alamat e-mail dan kata sandi
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Jika sudah, klik “Lanjut”
  • Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai
  • Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom "Alamat" di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com