Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gas Murah buat Industri, Menperin: Selama Perpresnya Masih Ada, Program HGBT Tetap Jalan

Kompas.com - 25/03/2024, 15:12 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, program subsidi gas industri atau program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih tetap berlaku selama peraturan yang memuat aturan itu masih ada.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

“Mengenai HGBT, saya ingin mempertanyakan istilah dari perpanjangan atau dihentikan program HGBT karena dalam kacamata kami selama Perpresnya masih hidup maka program HGBT itu tetap jalan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Kementerian ESDM Buka Peluang Perpanjang Harga Gas Murah buat Industri

“Jadi kalau ada pandangan dihentikan itu menurut pandangan saya sangat tendensius kecuali kalau memang Perpresnya dicabut oleh Pak Presiden sehingga tidak ada lagi program ini,” sambungnya.

Lebih lanjut Agus bilang, program HGBT memberikan banyak dampak positif bagi 7 industri yang mendapatkan gas murah tersebut. Hal ini kata dia, terlihat dari kinerja 7 sub sektor yang menjadi penerima gas subsidi itu memiliki kinerja yang ciamik baik dari sisi penyerapan tenaga kerjanya dan investasinya.

Adapun 7 subsektor yang mendapatkan subsidi HGBT sebesar 6 dollar AS per mmbtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

“Itu sudah terbukti dari 7 sektor yang diberikan atau yang menerima manfaat program HGBT itu multiplier efeknya 3 kali positif, 3 kali lipat positif, dilihat dari ekspor, penyerapan tenaga kerja, juga dilihat dari investasi, jadi 3 kali lipat,” ungkapnya.

Baca juga: Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp 15,67 Triliun akibat Kebijakan Harga Gas Murah

Oleh sebab itu dia menekankan perpanjangan program itu jangan dilihat hanya sebatas bisa memberikan keuntungan ke masing-masing kementerian dan lembaga terkait, namun juga harus kepentingan negara.

“Selain itu multiplier dari manfaat HGBT juga harus dilihat. Jangan dipandang sempit hanya melihat keuntungan dari kementerian dan lembaga yang dipimpin masing-masing kementerian dan lembaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap industri penerima terkait kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar 6 dollar AS per mmbtu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan evalusi terhadap industri yang menikmati kebijakan harga gas murah tersebut.

"Kami mengharapkan ada evaluasi dari masing-masing pengguna gas bumi," ujar Koordinator Penyiapan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Rizal Fajar Muttaqien dalam webinar Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit Listrik, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: GAPMMI Minta Industri Makanan dan Minuman Masuk Daftar Penerima HGBT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com