Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas Optimis Himpun Zakat, Infak, dan Sedekah hingga Rp 41 Triliun Tahun Ini

Kompas.com - 27/03/2024, 12:13 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkirakan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327 triliun. Tahun ini Baznas menargetkan dapat menghimpun dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp 41 triliun.

Direktur Pengumpulan Perorangan Nasional Baznas RI Fitriansyah Agus Setiawan mengatakan, realisasi dana zakat yang terkumpul pada 2023 sebesar Rp 33 triliun atau 10 persen dari potensi yang ada.

Potensi zakat nasional kita ada Rp 327 triliun, tapi kadang kita terbebani dengan potensi itu. Mekipun masih jauh dari potensi, saya kira ke depan dengan dukungan perbakan syariah, kami yakin akan terus tumbuh, dan tahun ini kami optimis bisa mencapai angka Rp 41 triliun,” kata pria yang akrab disapa Aan, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online melalui BAZNAS

Ilustrasi zakat fitrah. Simak besaran zakat fitrah 2024 di Provinsi Banten baik dalam bentuk beras maupun uang tunai pada bulan Ramadhan 1445 H.Pexels.com/Suki Lee Ilustrasi zakat fitrah. Simak besaran zakat fitrah 2024 di Provinsi Banten baik dalam bentuk beras maupun uang tunai pada bulan Ramadhan 1445 H.

“Zakat kan bagi umat Islam itu wajib, tapi di dalam konteks ketatanegaraan, zakat ini belum menjadi hal yang diwajibkan artinya tidak ada sanksi bagi warga negara yang tidak menunaikan zakat melalui lembaga zakat,” tambahnya.

Selama tahun 2023, Baznas telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada 54.081 jiwa mustahik fakir miskin dan 21.140 jiwa mustahik diantaranya merupakan miskin ekstrem.

Adapun peran penting zakat, yakni untu mendorong pemerataan pendapatan dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Pengelolaan dan penyaluran zakat yang kami lakukan adalah dengan transparan dan profesional agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari zakat yang disalurkan,” ungkap Aan.

Baca juga: Zakat Fitrah adalah Apa? Ini Pengertian, Besaran, dan Syaratnya

Adapun dana zakat yang diserahkan kepada Baznas kemudian disalurkan melalui program pemberdayaan ekonomi bagi mustahik pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan modal untuk pengembangan usaha.

Aan menilai, adanya bank syariah diharapkan dapat menjembatani penghimpunan zakat dari masyarakat. Apalagi dengan dukungan teknologi digital yang semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com