Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan "Buka-bukaan" Soal Dugaan Maladministrasi dalam Penerbitan RIPH Bawang Putih

Kompas.com - 08/04/2024, 08:55 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi bawang putih. SHUTTERSTOCK/BRANKO JOVANOVIC Ilustrasi bawang putih.
Hingga saat ini memang Kementan mendata sebanyak 50 persen dari sekitar 400 perusahaan yang mendapat RIPH tidak menjalankan kewajiban banyak tanam.

Kementerian Pertanian juga melalui Ditjen Hortikultura menyatakan melakukan perbaikan layanan sistem RIPH Online dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Baca juga: Soal Kewenangan Impor Bawang Putih, Bapanas: Perlu Diskusi Lagi

"Selama ini layanan online dilakukan oleh petugas dengan sistem buka tutup, dengan maksud prioritas kepada pendaftar yang sudah masuk terdahulu untuk diselesaikan dulu prosesnya," kata Kuntoro.

"Ditjen Hortikultura juga akan mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH yang kewajibannya sudah lengkap dan layanan tidak melebihi baku mutu waktu serta ketentuan," sambungnya.

Selanjutnya, Kuntoro menjelaskan, saat ini pengawasan internal di Kementan makin ketat, apalagi setelah diisinya jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto yang merupakan polisi jenderal bintang tiga yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian akan melakukan evaluasi dan pengawasan, serta pencegahan terhadap semua praktek korupsi dan juga tindak pidana yang mencoreng nama baik Kementan sebagai leading sector produksi pertanian.

Baca juga: Mendag Zulhas Klaim Impor Bawang Putih Tak Terganggu

“Para pejabat Kementan dari Eselon I, sampai Direktur, Sekretaris Ditjen/Badan dan jajaran dibawahnya dilarang melakukan pertemuan tertutup dengan pihak pengadaan barang dan jasa, importir, maupun swasta yang sedang memproses perizinan di Kementan. Semuanya dilakukan secara transparan, online atau pertemuan rapat terbuka di Kantor. Semua harus dilakukan secara terbuka, bebas calo dan tidak ada pungli,” jelas Kuntoro.

Sebagai informasi, pada saat pelantikan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Irjen, Mentan Andi Amran meminta Inspektorat Jenderal Kementan segera melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terutama aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah tersebut penting sebagai upaya pencegahan tindakan yang tidak terpuji dan kedepan Indonesia mampu mewujudkan swasembada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com