Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan "Buka-bukaan" Soal Dugaan Maladministrasi dalam Penerbitan RIPH Bawang Putih

Kompas.com - 08/04/2024, 08:55 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian merespons ihwal dugaan maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Direktorat Jenderal Hortikultura yang disampaikan oleh Ombudsman.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri menyatakan bahwa tidak pernah ada keinginan dari Kementerian Pertanian untuk mempersulit ijin impor melalui RIPH.

Kementan menjamin pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada 2024 hanya akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas), yakni sebanyak 650.000 ton.

Baca juga: Kementan Bantah soal Tudingan Persulit Izin Impor Bawang Putih

Petani memanen padi di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/3/2024). Menurut petani, harga gabah kering saat ini mengalami kenaikan menjadi Rp1,1 juta per kuintal dari sebelumnya Rp950 ribu per kuintal. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara Petani memanen padi di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/3/2024). Menurut petani, harga gabah kering saat ini mengalami kenaikan menjadi Rp1,1 juta per kuintal dari sebelumnya Rp950 ribu per kuintal.

"Di waktu yang lalu memang terjadi pemberian RIPH pada 2023 mencapai 1,2 juta ton, padahal kesepakatannya hanya 560.000 ton. Karena itu Kementan lakukan evaluasi teknis kembali pemberian RIPH, agar tujuan awalnya yakni memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan meningkatkan produksi dapat terpenuhi," ujarnya dalam siaran persnya dikutip Senin (8/4/2024).

Saat ini, lanjut dia, pemberian izin impor produk hortikultura juga dilakukan dengan melihat kondisi pasokan dari dalam negeri, khususnya di saat musim panen raya.

Maka dengam begitu, kata dia, perijinan impor akan dibatasi agar tidak mengganggu harga pembelian komoditas petani dalam negeri.

Kuntoro menyampaikan bahwa kewajiban tanam sebesar 5 persen dari total kuota RIPH merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.

Baca juga: Kementan Minta Bulog Fokus Serap Gabah, Bukan Urus Impor Daging Kerbau

Ketentuan wajib tanam merupakan sebuah niat baik untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri, dan apabila terjadi pelaksanaannya belum maksimal atau menyimpang maka wajib diawasi bersama, termasuk koordinasi dengan ombudsman dan Aparat Penegak Hukum.

Kuntoro menambahkan ketentuan wajib tanam tidak perlu untuk dihapuskan, melainkan perlu peningkatan pengawasan.

Ilustrasi bawang putih. SHUTTERSTOCK/BRANKO JOVANOVIC Ilustrasi bawang putih.
Hingga saat ini memang Kementan mendata sebanyak 50 persen dari sekitar 400 perusahaan yang mendapat RIPH tidak menjalankan kewajiban banyak tanam.

Kementerian Pertanian juga melalui Ditjen Hortikultura menyatakan melakukan perbaikan layanan sistem RIPH Online dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Baca juga: Soal Kewenangan Impor Bawang Putih, Bapanas: Perlu Diskusi Lagi

"Selama ini layanan online dilakukan oleh petugas dengan sistem buka tutup, dengan maksud prioritas kepada pendaftar yang sudah masuk terdahulu untuk diselesaikan dulu prosesnya," kata Kuntoro.

"Ditjen Hortikultura juga akan mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH yang kewajibannya sudah lengkap dan layanan tidak melebihi baku mutu waktu serta ketentuan," sambungnya.

Selanjutnya, Kuntoro menjelaskan, saat ini pengawasan internal di Kementan makin ketat, apalagi setelah diisinya jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto yang merupakan polisi jenderal bintang tiga yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian akan melakukan evaluasi dan pengawasan, serta pencegahan terhadap semua praktek korupsi dan juga tindak pidana yang mencoreng nama baik Kementan sebagai leading sector produksi pertanian.

Baca juga: Mendag Zulhas Klaim Impor Bawang Putih Tak Terganggu

“Para pejabat Kementan dari Eselon I, sampai Direktur, Sekretaris Ditjen/Badan dan jajaran dibawahnya dilarang melakukan pertemuan tertutup dengan pihak pengadaan barang dan jasa, importir, maupun swasta yang sedang memproses perizinan di Kementan. Semuanya dilakukan secara transparan, online atau pertemuan rapat terbuka di Kantor. Semua harus dilakukan secara terbuka, bebas calo dan tidak ada pungli,” jelas Kuntoro.

Sebagai informasi, pada saat pelantikan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Irjen, Mentan Andi Amran meminta Inspektorat Jenderal Kementan segera melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terutama aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah tersebut penting sebagai upaya pencegahan tindakan yang tidak terpuji dan kedepan Indonesia mampu mewujudkan swasembada.

Ilustrasi bawang putih. Shutterstock/Narong Jhanwattana Ilustrasi bawang putih.

Bersih-bersih di jajaran Kementan juga sudah mulai dilakukan dengan mencopot beberapa pejabat yang diindikasikan tidak bersih dan terlibat dalam tidakan tidak terpuji. Saat ini proses pergantian pejabat tinggi di Kementan melalui Lelang jabatan juga masih berjalan.

Baca juga: Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

“Kementan sudah bertindak cepat sebelum pihak ombudsman bersuara. Kementan sudah mengundang penegak hukum untuk melakukan pendampingan semua proses yang berjalan,” lanjut Kuntoro.

Kuntoro menambahkan selama ini Kementan sudah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, seperti pendampingan dari pihak Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dan Satgas Pangan Polri Kombes Hermawan untuk membantu pengawasan di sektor pertanian.

Kementan juga bekerjasama secara aktif dengan pihak Kejaksaan Agung maupun pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah terkait kegiatan di sektor pertanian.

“Kementan berterimakasih kepada pihak Ombudsman yang berkomitmen menjaga institusi kami terhadap penyelewangan, dan membantu Kementan dalam menjaga integritas dengan pencegahan Maladministrasi. Silahkan dilaporkan ke APH bila ditemukan bukti penyelewengan yang kuat,” ujar Kuntoro.

Baca juga: Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi terkait kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih, yang merupakan hasil dari pemeriksaan masalah impor bawang putih selama 2023.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, masalah yang dimaksud mulai dari masalah pelayanan publik pengajuan RIPH hingga masalah wajib tanam yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

"Ombudsman menginvestigasi (masalah inpor bawang putih) itu dengan tiga sudut pandang yaitu pertama terkait pelayanan publik permohonan dari RIPH-nya, yang kedua terkait desain dan implementasi kebijakan wajib tanam, yang ketiga adalah terkait kewenangan pengaturan kebijakan impor," ujar Yeka dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com