Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Kompas.com - 02/07/2024, 17:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi asuransi. SHUTTERSTOCK/THODONAL88 Ilustrasi asuransi.

"Selain itu kami juga meminta agar OJK bukan hanya melakukan pembatalan pencabutan izin usaha tetapi memberikan ijin kepada Kresna Life untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan membatalkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang telah diberlakukan kepada Kresna Life agar dapat menjalankan penyelesaian kepada kami," ujar dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak pengajuan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 22 April 2024

Baca juga: Pengamat Sebut Pencabutan Izin Kresna Life untuk Lindungi Nasabah

Semula, banding tersebut diajukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven terkait dengan perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna.

Sedikit catatan, kondisi keuangan Kresna Life sebelum dilakukan CIU memiliki solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen. Kresna Life juga gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak awal 2020.

Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020.  

Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp 6,4 triliun. 

Baca juga: PTUN Menangkan Kresna Life atas Putusan OJK, Ini Kata Pengamat Asuransi

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat 23 Juni 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan ini diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com