Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Kompas.com - 02/07/2024, 17:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya lain terkait penyelesaian kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan.

Hal tersebut diharapkan dapat memberikan hak yang lebih maksimal terhadap pemegang polis.

Perwakilan Aliansi Nasabah Kresna Life Christian Tunggal menjelaskan, proses pencabutan izin usaha Kresna Life tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Nasabah Minta OJK Kembalikan Izin Usaha Kresna Life

Ilustrasi asuransi jiwa.SHUTTERSTOCK/9DREAM STUDIO Ilustrasi asuransi jiwa.

Semula OJK menilai rasio risk based capital (RBC) Kresna Life tidak memenuhi persyaratan yakni lebih besar dari 120 persen.

Namun demikian, nasabah dan perusahaan sempat mengajukan skema sub ordinate loan (SOL) yang waktu itu telah disetujui oleh sebagian besar nasabah.

"Dengan dukungan sekitar 95 persen yang menyetujui konversi kewajiban Asuransi Jiwa Kresna Life menjadi modal (debt equity swap) maka tercapai sekitar Rp 4,8 triliun melalui mekanisme Subordinated Loans (SOL)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/6/2024).

Ia menjelaskan, hal tersebut telah melebihi permintaan OJK kepada pemegang saham pengendali (PSP) sebelumnya yang haris menyetorkan dana sekitar Rp 2,2 triliun.

Baca juga: Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi

Lebih lanjut, aliansi nasabah Kresna Life juga meminta OJK tidak melanjutkan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan demikian, Kresna Life diharapkan dapat melanjutkan kembali bisnis dan usahanya. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat membayar kewajiban dengan maksimal kepada pemegang polis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com