Dia menjelaskan, sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
Baca juga: Langkah Banding OJK Hadapi Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
Upaya terakhir Kresna Life ialah melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau Subordinated Loan (SOL)
"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.