Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kelanjutan Aturan Pajak bagi E-Commerce di Indonesia?

Kompas.com - 11/04/2019, 16:00 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), resmi ditarik kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Alasan penarikan aturan itu dilakukan atas adanya kepentingan untuk terlebih dulu meningkatkan koordinasi pemerintah melalui antar kementerian/lembaga yang lebih komprehensif, agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Namun, bagaiman kelanjutannya kini?

Baca juga: Menkeu Batalkan Peraturan Pajak E-commerce agar Masyarakat Tenang

Ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, mengatakan, usai ditariknya aturan PMK 210 itu hingga kini belum ada kelanjutan berarti. Belum diketahui pasti apakah kebijakan itu resmi dibatalkan atau dilanjutkan oleh pemerintah nantinya.

"Belum ada pambahasan. Mungkin setelah Pilpres," kata Untung di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Dia menjelaskan, pada dasarnya pelaku yang tergabung dalam idEA tidak mempermasalahkan akan ada pengenaan pajak oleh pemerintah. Hanya saja, perlu diperhatikan beberapa sisi supaya tidak merugikan para pemain di industri.

"Kita mendukung untuk dipajaki, hanya kalau bisa pajakinnya jangan lewat e-commerce. Boleh enggak dipajakinnya lewat bank? Karena dipajakin lewat marketplace, mereka akan kelaur," ujarnya.

Baca juga: Tarik Aturan Pajak E-commerce, Menkeu Hindari Kegaduhan Jelang Pilpres

Dia menyebutkan, ada dua hal atau syarat yang harus diakomodir dan dipertimbangkan pemerintah lewat peraturan yang akan dikeluarkan Menkeu. Hingga akhirnya kebijakan itu resmi diterapkan kedepannya.

"Kita terima dengan dua syarat, kita bersedia dengan dua syarat. Pertama ada pembatasan terhadap besaran omzet pedagang yang dipajaki, jangan yang masih kecil sudah dimintai NPWP. Besarannya ini masih negosiasi dari teman-teman player," sebutnya.

Syarat kedua ialah kebijakan ini berlaku secara universal. Artinya, semua platform e-commerce harus dikenai pajak.

Baca juga: Penarikan Aturan Pajak E-commerce Dinilai Sarat Tekanan

"Jadi jangan hanya berlaku pada marketplace saja, tatapi semua platfoem e-commerce berlaku. Idealnya juga berlaku juga secara offline. Artinya, kalau online-nya jalan masa yang offline enggak jalan?" lanjutnya.

Menurutnya, jika dua faktor yang dipersyarakat idEA tidak diperhatikan Menkeu dalam aturannya, maka kebijakan tersebut akan memberikan dampak buruk bagi industri e-commerce di Tanah Air. Para pedagang atau penjual yang memasarkan produknya lewat marketplace akan berkurang atau bahkan enggan berjualan lagi.

"Kalau dijalankan dua hal tadi, dipenuhi, risikonya bisa diperkecil. Tapi kalau dua itu tidak dijalankan, agak besar risikonya buat kita (industri e-commerce)," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com