Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas 115 Disebut Boros Anggaran, Ini Respons KKP

Kompas.com - 24/02/2020, 18:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI mempertanyakan tugas dan fungsi Satgas 115 dalam 5 tahun terakhir.

Satgas 115 dianggap bisa saja memboroskan anggaran karena dinilai memiliki struktur penggajian anggota yang tidak jelas. Tugas Satgas 115 pun dinilai sudah mampu diemban oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP alias Ditjen PSDKP.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan tugas dan fungsi Satgas 115 berbeda dengan Dirjen PSDKP.

Baca juga: Edhy Prabowo: Satgas 115 Masih Ada

Dia menyebut, Satgas 115 hanya bekerja untuk kasus-kasus tertentu yang berdampak besar sehingga operasional pun melibatkan beberapa aparat penegak hukum, mulai dari TNI AU hingga Polair.

"Operasional Satgas 115 melibatkan beberapa pihak aparat hukum dan kita bekerja hanya untuk case-case tertentu yang memang magnitude-nya tinggi. Sehingga kita harus bergabung dalam satu ruangan," kata Nilanto dalam RDP KPP bersama DPR RI di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Tak hanya itu, Nilanto menuturkan Satgas 115 kerap bekerja sama dengan badan-badan internasional untuk memberantas berbagai pelanggaran di laut, mulai dari pencurian ikan ilegal hingga penggagalan penyelundupan narkoba.

"Sehingga hari ini kita bisa memperkaya dalam hal peningakatan kapasitas penegakan hukum. Partisipasi indonesia luar biasa, kami melibatkan diri dalam semua unsur," ujarnya.

Baca juga: Nasib Satgas 115 Bentukan Susi, Riwayatmu Kini

Adapun saat ini, Nilanto bilang Satgas 115 masih dalam pembahasan dan menunggu arahan lebih lanjut terkait eksistensinya.

Namun, bila Satgas 115 memang diteruskan, pemangku kepentingan terkait bakal berunding untuk menyesuaikan tugas Satgas 115 ke depan.

"Ya satgas ditetapkan, misalnya, maka akan dilakukan review untuk menyesuaikan tugas 5 tahun ke depan," ungkapnya.

Baca juga: RI Dicoret dari Negara Berkembang, Ini Permintaan Pemerintah ke AS

Sebelumnya, Nilanto sempat menyatakan Menteri KKP Edhy Prabowo ingin Satuan Tugas (Satgas) 115 kembali dilanjutkan.

"Mungkin kita bisa merujuk kembali di beberapa medsos yang disampaikan Pak Menteri dalam berbagai kesempatan. Pada intinya beliau tetap berkeinginan untuk bisa melanjutkan satgas 115," ucap Nilanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Perpanjangan masa tugas Satgas 115 sendiri perlu beberapa catatan, seperti SOP, petunjuk teknis, dan penempatan personil yang lebih relevan.

Sebagai informasi, merujuk pada Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) RI Nomor 115 Tahun 2015 masa tugas Satgas 115 telah berakhir pada 31 Desember 2019.

Baca juga: Edhy Prabowo Tunggu Restu Jokowi Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Berdasarkan data KKP, Satgas 115 telah berhasil menenggelamkan 516 kapal per September 2019 dan menahan master engineering-nya meski belum bisa menahan beneficial owner alias pihak besar yang mendapat keuntungan.

Tak hanya itu, Satgas telah melakukan terobosan dalam mengawal kejayaan laut RI dari serangan mafia. Satgas berhasil membongkar kasus perbudakan manusia dengan korban 1.020 orang di Benjina (Maluku). Begitu pun memeriksa analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing.

Baca juga: Bappenas: RI Akan Diperlakukan Seperti Negara Maju

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com