Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, BI Akan Pangkas Waktu Operasional

Kompas.com - 24/03/2020, 18:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) bakal menyesuaikan waktu layananan operasionalnya dalam rangka untuk mencegah penyebaran penyakit dari virus corona (Covid-19). Namun, masih belum diketahui pasti perubahan waktu operasional BI.

"Oleh karena itu, setelah kami berkoordinasi dengan OJK dan pelaku industri akan melakukan penyesuaian jam operasional yang lebih pendek," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi video, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Perry menambahkan, penyesuaian waktu operasional BI ini, telah dibahas bersama pelaku industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pasar Modal.

Baca juga: Akhir Perdagangan, IHSG Masih Betah Di Zona Merah

Kendati ada perubahan jam operasional, Perry memastikan tidak menghambat kegiatan perekonomian dalam hal transaksi pembayaran serta jasa keuangan.

"Kami pastikan bahwa semua otoritas, kami BI dan OJK ingin memastikan bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi BI sebagai bank sentral, pelaksanaan fungsi-fungsi OJK, berjalannya pasar keuangan, jasa keuangan, sistem pembayaran, itu berjalan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi dan keuangan," kata dia.

"Ini lebih semata-mata dari aspek kemanusiaan, kesehatan. Tidak mengurangi sedikit pun komitmen kami untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan dan sistem pembayaran berjalan lancar untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi," lanjut Perry.

Selain itu, BI juga patuh mengikuti anjuran pemerintah untuk mulai bekerja dari rumah dan melakukan pembagian waktu kerja tim (split operation).

Baca juga: Harga Alat Tes Corona di Toko Online Mencapai Rp 900.000

"Tapi dalam kesempatan yang sama kami juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk memitigasi penyebaran Covid-19 dan termasuk juga split operation dan juga bagaimana kita bekerja di rumah," ujarnya.

Sampai saat ini, sejumlah pelayanan BI tetap berjalan normal meski adanya kondisi pandemi Covid-19.

Adapun pelayanan yang beroperasional normal yakni, BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Selanjutnya Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta layanan transaksi keuangan pemerintah.

Baca juga: Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Positif Terinfeksi Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com