Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pailit atas Anak Usaha MNC Group Ditolak PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 30/09/2020, 19:18 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pailit yang diajukan KT Corporation terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR), ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

KT Corporation merupakan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan. Sementara Global Mediacom merupakan bagian dari MNC Group, perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menilai permohonan kepailitan tersebut, tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Selain itu, tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004.

"Untuk itu, maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dengan penolakan permohon ini, KT Corporation pun diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang ditimbulkan dari sengketa tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Global Mediacom Hotman Paris Hutapea mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa KT Corporation memang tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.

Baca juga: Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom Digugat Pailit ke PN Jakpus

"Kita enggak tahu dari mana dia, ngaku-ngaku dapat pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan. Dia tidak punya, jadi memang sama sekali nggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman dalam keterangannya.

Ia bilang, dalam sidang pertama dirinya berdebat dengan kuasa hukum KT Corporation. Namun menurutnya, perusahaan asal Korea Selatan itu tidak memiliki kontrak kerja yang sesuai untuk dijadikan barang bukti.

"Katanya dia punya kontrak pengalihan dari pihak perusahaan lain, terus kita tanyakan, akhirnya dimasukkan sebagai bukti, ternyata tidak ada isinya yang mengatakan bahwa dialihkan kontrak apa, itu enggak ada. Jadi, memang benar-benar nobody, kita enggak kenal," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com