Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pailit atas Anak Usaha MNC Group Ditolak PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 30/09/2020, 19:18 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pailit yang diajukan KT Corporation terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR), ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

KT Corporation merupakan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan. Sementara Global Mediacom merupakan bagian dari MNC Group, perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menilai permohonan kepailitan tersebut, tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Selain itu, tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004.

"Untuk itu, maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dengan penolakan permohon ini, KT Corporation pun diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang ditimbulkan dari sengketa tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Global Mediacom Hotman Paris Hutapea mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa KT Corporation memang tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.

Baca juga: Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom Digugat Pailit ke PN Jakpus

"Kita enggak tahu dari mana dia, ngaku-ngaku dapat pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan. Dia tidak punya, jadi memang sama sekali nggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman dalam keterangannya.

Ia bilang, dalam sidang pertama dirinya berdebat dengan kuasa hukum KT Corporation. Namun menurutnya, perusahaan asal Korea Selatan itu tidak memiliki kontrak kerja yang sesuai untuk dijadikan barang bukti.

"Katanya dia punya kontrak pengalihan dari pihak perusahaan lain, terus kita tanyakan, akhirnya dimasukkan sebagai bukti, ternyata tidak ada isinya yang mengatakan bahwa dialihkan kontrak apa, itu enggak ada. Jadi, memang benar-benar nobody, kita enggak kenal," pungkasnya.

Sebagai informasi, KT Corporation melayangkan gugatan pailit terhadap Global Mediacom ke PN Jakarta Pusat pada 28 Juli 2020. Perkara ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan pemohon dalam perkara ini, KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar, ada beberapa hal yang diminta kepada majelis hakim.

Salah satunya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya.

Baca juga: Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe: Terkesan Upaya Mencari Sensasi...

KT Corporation juga meminta untuk pihak pengadilan menetapkan dan menunjuk, serta mengangkat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas.

Penggugat meminta pula pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat tiga kurator dan pengurus yakni Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan, dan Ronal Hermanto untuk menjadi tim kurator dalam proses kepailitan Global Mediacom.

Ketiganya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Atas jasa kurator tersebut, KT Corporation juga meminta untuk majelis hakim menetapkan imbalan jasa kurator yang akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan berlaku setelah kurator melaksanakan tugasnya.

KT Corporation juga meminta majelis hakim untuk menghukum Global Mediacom untuk membayar seluruh biaya perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com