Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kompensasi Delay Pesawat untuk Penumpang Maskapai?

Kompas.com - 23/11/2020, 08:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlambatan jadwal penerbangan pesawat atau delay pesawat seringkali menimpa penumpang maskapai pesawat udara. Penumpang pun dirugikan karena harus menunggu lebih lama di ruang tunggu bandara, belum lagi kerugian lain akibat kedatangan ke bandara tujuan harus tertunda.

Delay pesawat memang terkadang tak bisa dihindari. Beberapa di antaranya menyangkut keselamatan penerbangan seperti cuaca buruk, bencana alam, dan masalah teknis pada pesawat.

Beberapa penyebab keterlambatan pesawat lainnya seperti keterlambatan kedatangan pilot dan awak kabin, keterlambatan jasa boga, pindah pesawat, bandar udara keberangkatan dan kedatangan tak bisa digunakan, hingga keterlambatan pengisian bahan bakar.

Penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai penerbangan apabila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan. Hak-hak penumpang mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan (kompensasi delay pesawat) ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

Baca juga: Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?

Keterlambatan sesuai dengan Pasal 2 regulasi tersebut terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Untuk menghitung delay pesawat yakni selisih antara jadwal keberangkatan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan apron bandara menuju landasan pacu untuk melakukan lepas landas (take off).

"Keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apronbandara tujuan," tulis Pasal 4. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa aturan nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para calon penumpang pesawat. Mulai dari minuman hingga uang tunai.

Baca juga: Apa Saja Infrastruktur Peninggalan Penjajahan Jepang di Indonesia?

Jenis kompensasi pesawat delay

Berikut ini kompensasi delay pesawat yang diberikan maskapai untuk penumpang maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015:

  • Delay 30-60 menit kompensasi delay pesawat berupa pemberian minuman ringan
  • Delay 61-120 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan ringan
  • Delay 121-180 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan berat
  • Delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, plus makanan berat
  • Delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000
  • Maskapai melakukan pembatalan penerbangan, penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) dan pengalihan ke penerbangan berikutnya.

"Badan Usaha Angkutan Udara wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan melalui petugas yang berada di ruang tunggu bandar udara yang ditunjuk secara khusus untuk menjelaskan atau memberi keterangan kepada penumpang," bunyi Pasal 7.

Adanya informasi yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Bupati?

Sementara adanya informasi yang benar dan jelas mengenai pembatalan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan.

Dalam hal keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca.

Lalu adanya informasi yang benar dan jelas mengenai perubahan jadwal penerbangan (reschedule) yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan penerbangan.

Badan Usaha Angkutan Udara dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya-atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberikan.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com