Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Sebulan 5 Wali Kota di DKI Jakarta

Kompas.com - 15/02/2021, 06:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta adalah daerah dengan besaran APBD tertinggi di Indonesia. Kondisi ini tentunya berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Salah satu jabatan dalam struktural birokrasi pemerintah daerah yang sangat strategis adalah wali kota. Posisi ini sendiri merupakan salah satu jabatan yang jadi ujung tombak pelayanan di masyarakat.

Itu sebabnya, banyak urusan perizinan hingga urusan catatan kependudukan harus melalui pejabat PNS tersebut.

Berbeda dengan daerah lain di mana wali kota merupakan jabatan publik sebagai kepala daerah yang dipilih lewat pilkada setiap lima tahun sekali, jabatan wali kota di DKI berasal dari PNS yang wewenang penuh penunjukannya berada di bawah Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Mereka juga bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Saat ini ada 5 wali kota di ibu kota yang masing-masing memimpin wilayah kotamadya antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

Lalu berapa gaji wali kota di DKI Jakarta beserta tunjangannya?

Gaji pokok PNS, termasuk wali kota di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Wali kota sendiri merupakan jabatan yang diemban oleh PNS yang berada di golongan IV.

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Guru PNS di DKI Jakarta

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok wali kota sebagai PNS golongan IV di DKI Jakarta berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

Sebagai PNS, jabatan wali kota di DKI DKI Jakarta juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku.

Besaran tukin daerah yang diterima bahkan lebih besar dibanding gaji pokok. Besaran tunjangan PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta).

Dalam regulasi tersebut, seorang wali kota di DKI Jakarta diberikan tunjangan TKD sebesar Rp 60.480.000 per bulan dengan peringkat jabatan berada di level 15c.

Besaran TKD yang diterima wali kota ini relatif tak jauh berbeda dengan tunjangan daerah yang diterima PNS DKI Jakarta yang menjabat sebagai kepala dinas.

Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya

Sementara untuk jabatan wakil wali kota di DKI Jakarta menerima TKD sebesar 51.570.000 per bulan dengan peringkat jabatan 51.570.000 per bulan.

Jabatan lain di kantor wali kota yang mendapatkan tunjangan dalam bentuk TKD cukup besar antara lain sekretaris kota yang menerima TKD sebesar Rp 51.120.000 di peringkat jabatan 14c.

Berikutnya adalah asisten sekretaris kota Rp 40.770.000 (peringkat jabatan 12c), kepala bagian Rp 39.510.000 (peringkat jabatan 12e), dan kepala subbagian Rp 26.190.000 (peringkat jabatan 9b).

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com